Sukses

KPK Dalami Gratifikasi Tiket Asian Games 2018 ke Sejumlah Pejabat

Febri menegaskan, pihaknya serius dalam menangani laporan dugaan permintaan tiket pertandingan Asian Games 2018 yang dilakukan penyelenggara negara.

Liputan6.com, Bandung - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, pihaknya serius dalam menangani laporan dugaan permintaan tiket pertandingan Asian Games 2018 yang dilakukan penyelenggara negara alias pejabat dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Saya harus pastikan ke Direktur Gratifikasi ya. Tapi memang kami sudah menerima informasi ada pihak-pihak yang sudah menerima atau meminta bahkan oknum-oknum pejabat,” ujar Febri di Bandung, Selasa, 28 Agustus 2018.

Bahkan, lanjut dia, Ketua KPK Agus Rahardjo sudah menyampaikan bahwa ada BUMN tertentu yang diminta untuk membelikan sejumlah tiket untuk diberikan kepada pejabat.

"Saya kira itu tentu bukan perbuatan yang patut ya. Kalau memang mau nonton Asian Games seharusnya beli sendiri seperti masyarakat yang lain, tidak kemudian menyalahgunakan posisi dan jabatannya," tutur dia.

Menurut Febri, gratifikasi tidak ada batasan nilai. Dia pun menncontohkan salah satu kasus pemberian gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.  

"Contoh yang paling sederhana dalam kasus Zumi Zola yang sedang berjalan saat ini. Kalau nanti gratifikasi yang diterima diatas Rp 10 juta maka berlaku pembuktian terbalik. Tapi kalau dibawah Rp 10 juta, jaksa penuntut umum yang akan membuktikan,” jelasnya.

“Jadi bukan soal batasan nilai boleh diterima atau tidak boleh diterima,” tegasnya.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbau Pejabat Lapor

Sebelumnya, KPK meminta pejabat yang menerima tiket pertandingan Asian Games 2018 untuk melaporkan gratifikasi ke pihaknya.

"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin, 27 Agustus 2018.

Febri mengatakan, akan lebih baik jika para pejabat yang menerima tiket Asian Games untuk segera melaporkannya ke direktorat gratifikasi KPK.

Jika tidak sempat, saat ini KPK telah mengembangkan pelaporan gratifikasi secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di HP Android atau IOS atau akses gol.kpk.go.id melalui website.

"Dalam waktu maksimal 30 hari kerja, KPK akan melakukan analisis apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara," kata Febri.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.