Sukses

Pemda Papua Didorong Genjot Program e-KTP untuk Warga

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengkhawatirkan sekitar 2 juta pemilih di Papua tak bisa menggunakan hak pilih mereka di Pemilu 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengkhawatirkan sekitar 2 juta pemilih di Papua tak bisa menggunakan hak pilih mereka di Pemilu 2019. Kegundahan itu muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua merilis data tentang pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga dua juta

Bamsoet, panggilan akrabnya menyatakan, merujuk Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, e-KTP menjadi syarat sah pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Menurut dia, hak pilih semua warga negara Indonesia (WNI) harus terjamin.

Karena itu ia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Papua segera mendata atau melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap warga yang belum memiliki e-KTP secara menyeluruh.

”Dengan demikian warga dapat segera melakukan perekaman e-KTP sehingga bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019,” ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (26/8/2018).

Lebih lanjut Bamsoet mengharapkan Pemda Papua melalui Disdukcapil mengoptimalisasi kinerja dalam memperbaiki sistem ataupun sarana dan prasarana perekaman e-KTP. Harapannya, perekaman e-KTP di Papua sesuai target.

”Mengingat salah satu kendala dalam perekaman KTP-el adalah rusaknya alat perekaman,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau Disdukcapil Papua agar lebih berperan aktif dalam mengajak masyarakat merekam data bagi seluruh warga provinsi di ujung timur Indonesia itu.

“Agar warga Papua yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman data sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019,” pungkas Bamsoet.

 

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.
    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

    E-KTP

  • Ketua DPR