Sukses

Jokowi: Saya Tak Bisa Intervensi Kasus Meiliana

Jokowi mengaku tidak bisa mencampuri soal vonis yang telah dijatuhi oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperisilakan Meiliana mengajukan upaya hukum atas vonis 18 bulan penjara dalam kasus penodaan agama yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Meiliana divonis bersalah lantaran meminta pengurus masjid mengecilkan volume pengeras suara azan.

"Ya itu kan ada proses banding," kata Jokowi di sela-sela silaturahmi di Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Namun, Jokowi mengaku tidak bisa mencampuri soal vonis yang telah dijatuhi oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana. Sebab, itu merupakan ranah yudikatif.

"Ya saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," ujarnya.

Menurut Jokowi, pemerintah juga telah divonis oleh pengadilan karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). "Saya sendiri juga kan baru digetok oleh pengadilan di Palangkaraya bersalah karena urusan kebakaran," ucap dia.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Meiliana

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana Selasa 21 Agustus 2018. Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.

Pasal ini tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," kata Wahyu.

Kasus Meiliana bermula saat dirinya menyatakan keberatan terhadap pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara pada 29 Juli 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.