Sukses

KPK Periksa Dirjen PAS Sri Puguh Terkait Suap di Lapas Sukamiskin

Menurut dia, penyidik ingin mengetahui secara detail rencana perbaikan sistem di Lapas Sukamiskin yang akan dilakukan Dirjen PAS.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Jumat (24/8/2018).

Sri Puguh diperiksa sebagai saksi kasus suap pemberian berbagai fasilitas dan perizinan keluar dari penjara, Lapas Sukamiskin Kelas 1 dengan tersangka Fahmi Darmawansyah.

Sri Puguh mengaku diberondong pertanyaan seputar sarana di Lapas Sukamiskin Kelas 1.

"Ditanya tentang sarana saja, tentang sarana Sukamiskin," kata dia usai menjalani pemeriksaan.

Menurut dia, penyidik ingin mengetahui secara detail rencana perbaikan sistem di Lapas Sukamiskin yang akan dilakukan Dirjen PAS.

"Jadi tugas pemerintah untuk merapikan, itu saja yang ditanyakan kepada saya. Saya jawab sekarang sedang dibangun tentang ruang kunjungan," ujar dia.

Dia membantah jika pemeriksaan ini terkait pengetahuannya mengenai pemberian suap jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin Kelas 1. Kalau soal itu, Sri Puguh mengaku tidak mengetahuinya.

"Enggak, enggak ada. Saya enggak ketemu," terang dia.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Perizinan

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya suap perizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

Dalam operasi senyap itu KPK menemukan ada sel mewah yang memiliki pendingin udara, pemanas air, kulkas hingga toilet duduk. Sel tersebut diketahui dihuni oleh Fahmi Darmawansyah selaku narapidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Wahid dan Fahmi pun dijadikan tersangka dalam kasus ini bersama dua orang lainnya. Yakni Andri yang merupakan tahanan pendamping Fahmi serta Hendry Saputra selaku orang kepercayaan Wahid.

Wahid diduga menerima suap berupa uang Rp 279.920.000 dan USD 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Pajero dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan pihak KPK. Wahid pun sudah mengakui penerimaan suap tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.