Sukses

Meiliana Divonis Nodai Agama Karena Volume Azan, Ini Kata Menag Lukman

Meiliana, seorang ibu di Medan divonis penjara selama 18 bulan karena mengeluhkan volume suara azan yang dianggapnya terlalu keras.

Liputan6.com, Jakarta Meiliana, seorang ibu di Medan divonis penjara selama 18 bulan karena mengeluhkan volume suara azan yang dianggapnya terlalu keras. Menteri Agama Lukman Hakim menilai kasus itu tidak berdiri sendiri.

"Hemat saya, mestinya penerapan Pasal 156a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tersebut," ujar Lukman di akun twitternya, @lukmansaifuddin, Kamis (23/8/2018).

Pasal 1 dalam UU tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama yang dimaksud Lukman berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu."

Lukman pun berharap para aparat penegak hukum mampu memahami esensi UU tersebut. "Agar tak menjadi preseden buruk bagi kehidupan keagamaan kita di tengah kemajemukan bangsa," kata Lukman.

Menurut dia, berbeda pendapat dengan putusan hukum, apalagi belum in-kracht atau berkekuatan hukum tetap itu biasa dan wajar saja. "Itu bukan berarti tak percaya hukum, apalagi melawan hukum," Lukman Hakim memungkasi.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituding Menista Agama

Meiliana menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan karena mengeluhkan pengeras suara azan yang dianggapnya terlalu keras. Kasus yang menjerat Meiliana sebenarnya telah terjadi pada 2016.

Saat itu, ia meminta kepada pengurus Masjid di sekitar tempat tinggalnya untuk mengecilkan volume pengeras suara. Ia mengaku terganggu dengan pengeras suara masjid.

Pernyataan Meiliana itu ternyata memicu kemarahan warga dan menyulut kerusuhan yang menyebabkan sekelompok orang membakar serta merusak vihara dan klenteng di Tanjung Balai.

MUI Sumatera Utara kemudian mengeluarkan pernyataan yang mengatakan Meiliana telah melakukan penistaan agama.

Kasus ini memasuki ranah hukum setelah jaksa menetapkan Meiliana sebagai tersangka penistaan agama pada 30 Mei 2018 dan mendakwanya dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penistaan agama.

Pada akhir persidangan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa dan menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Meiliana sesuai tuntutan jaksa.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.