Sukses

Anggota DPR Fraksi Gerindra Nilai Kasus Meiliana Bukan Penistaan Agama

Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid menilai vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Meiliana karena kasus penodaan agama tidak tepat.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mujahid menilai kasus Meiliana yang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena kasus penodaan agama tidak tepat. Sebab, apa yang dilakukan warga Tanjungbalai meminta volume pengeras suara masjid dikurangi itu tak termasuk dalam kategori penistaan agama. 

Sodik menjelaskan, yang dilakukan Meiliana itu hanyalah mengeluhkan volume suara azan. Bukannya memprotes isi dalam dalam azan tersebut. 

"Ini sama saja dengan protes kepada volume suara musik pada waktu yang tidak tepat. Yang diproteskan suaranya bukan melecehkan isi dan aliran musiknya," kata Sodik, Kamis (23/8/2018).

"Jadi tidak bisa dikatogerikan penustaaan agama kecuali jika dia protes kepada suara azan ditambah perkataan yang melecehkan," sambung dia.

Menurutnya, hakim harus lebih cermat lagi dalam memberikan keputusan terkait perkara semacam ini. Dia juga mengimbau semua pihak untuk belajar saling menghormati sesama agama.

"Kaum muslim hormati jika ada tetangganya yang bukan muslim. Dan warga nonmuslim juga hargai jika hidup dalam budaya lingkungan muslim tempat tinggal dia," ucapnya. 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Hakim

Meiliana (44) tak berhenti menangis setelah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dia dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjungbalai, Sumut, dua tahun lalu.

Hukuman terhadap Meiliana dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 21 Agustus. Majelis menyatakan perempuan itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Meliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Wahyu.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.