Sukses

Polisi Pastikan Usut Kasus Kokain Richard Muljadi Sesuai Prosedur

Menurut Suwondo, pihaknya terus mengusut kasus ini bersama supervisi dari Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan memastikan, proses hukum terhadap Richard Muljadi berjalan sesuai prosedur. Mengingat Richard adalah cucu seorang konglomerat dan banyak pihak merasa kasus tak akan berjalan lama.

"Ada atau tidak adanya supervisi penyidikan terhadap narkoba, sudah ada SOP (standar operational procedur) dan aturan. Apalagi ini di-supervisi, jadi kita akan sidik seperti biasa. Artinya sesuai SOP dan mekanisme saja. Penyelidikan kan dasarnya undang-undang," kata Suwondo di Polda Metro Jaya, Kamis (23/8/2018).

Menurut Suwondo, pihaknya terus mengusut kasus ini bersama supervisi dari Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

"kami laporan terus ke Direktur IV (Direktur Tindak Pidana Narkoba)," katanya.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Richard Muljadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan narkotika. Namun belum diketahui pasal yang dikenakan kepada tersangka, apakah penyalahgunaan atau kepemilikan.

"Sekarang ini sudah ditetapkan tersangka dari mulai Rabu dini hari diserahkan itu. Langsung dilidik dulu, kita lidik (penyelidikan), kita cek TKP, semua kita kembangkan," kata Suwondo.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Ditahan atau Tidak

Penetapan tersangka, kata Suwondo, setelah melalui langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara.

"Setiap langkah penyidikan itu ada prosesnya, setelah pemeriksaan saksi-saksi, kan dia diperiksa dulu, saksi-saksinya setelah diperiksa saksinya. Barang buktinya semuanya dicek, itu harus melalui proses gelar perkara. Gelar perkara untuk menentukan tersangka dan penahanan. Itu sudah dilakukan tadi pagi untuk penetapan tersangkanya," ujarnya.

Meskipun sudah tersangka, Suwondo belum memastikan Richard ditahan atau tidak. Sebab, untuk melakukan penahanan harus melalui prosedur.

"Harus digelar dulu, diuji. Semua setiap proses penyidikan itu tidak berkehendak satu orang, kontrol ini melalui gelar wasidik (pengawas penyidikan). Sudah benar belum langkahnya. Nanti ketika dilakukan penahanan, itu sudah dipertanggungjawabkan semua secara materil hukumnya," Suwondo memungkasi.

Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto memerintahkan anak buahnya menangani kasus narkoba yang menjerat Richard Muljadi secara profesional. Dia bahkan menugaskan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto melakukan supervisi ke Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.

"Dari tadi malam saya sudah perintahkan ke Dir Narkoba Brigjen Eko. Saya baca berita link-nya, saya kirimkan, saya perintahkan lakukan supervisi," ujar Arief di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018).

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.