Sukses

Kemendagri: Surat Edaran Bantuan Lombok agar Tiap Pemda Paham Regulasi

Kemendagri mengeluarkan surat edaran terkait bantuan keuangan ke wilayah terdampak bencana alam di Lombok.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran nomor 977/6131/Sj dan 977/6132/Sj Tanggal 20 Agustus 2018 terkait bantuan keuangan ke wilayah terdampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu agar tiap pemerintah daerah mudah memahami regulasi dalam penyaluran batuan tersebut.

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menyampaikan, kondisi itu berawal dari adanya surat permohonan bantuan keuangan dari Gubernur NTB dengan Nomor 900/1206/BPKAD/2018 tanggal 6 Agustus 2018 yang dikirim ke tiap daerah dengan tembusan Kemendagri.

Menerima surat tersebut, tiap daerah yang bermaksud menggunakan APBD untuk memberikan bantuan keuangan kepada NTB merasa bingung soal teknis bantuan tersebut.

"Kita kan mesti pahami, teman-teman (pemda) itu kan kurang memahami dari sisi regulasi. Kalau regulasinya keluar 2003-2004 itu kan nyarinya juga lama, mending bertanya. Nyatanya seperti itu. Sudah ada aturan, sudah ada undang-undang, tapi mereka bertanya. Ya dari pada bertanya satu, dua, tiga, empat, ini kan kita berikan edaran," tutur Hadi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terfasilitasi

Dalam surat edaran tersebut tertulis aturan yang melandasi pemberian bantuan keuangan kepada wilayah terdampak bencana alam. Dengan begitu, antusias pemda yang bermaksud memberikan bantuan jadi terfasilitasi.

"Tentunya silakan daerah mau membantu apa, itu sesuai kemampuan dan keinginan masing-masing," jelas dia.

Menurut Hadi, Ditjen Otonomi Daerah sudah mencatat bahwa hampir separuh dari wilayah provinsi di seluruh Indonesia mulai membahas pemberian bantuan keuangan untuk NTB. Sejauh ini, kondisi APBD tiap daerah tersebut tergolong sehat dan dapat digunakan untuk alokasi dana bantuan.

"Itu (bantuan keuangan) masuk ke kas daerah, masuk ke bantuan keuangan, disetujui oleh lembaga legislatif, kemudian tentunya pemerintah berkoordinasi dengan daerah yang bersangkutan, dan kemudian nanti masuk rekening kas daerah. Enggak ada yang masuk ke rekeningnya gubernur, enggak ada. Kalau gubernur ya kena masalah," Hadi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.