Sukses

Ahok Dapat Remisi 2 Bulan di Hari Kemerdekaan RI

Ahok diprediksi akan bebas pada Januari 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan selama dua bulan, pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Ahok divonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama pada 9 Mei 2017.

"Iya (Ahok) dikasih (remisi) dua bulan, belum bebas tapi," kata Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (18/6/2018).

Dia memprediksi mantan Bupati Belitung Timur akan bebas pada Januari 2019. Ade mengatakan secara resmi pihaknya baru akan mengumumkan nama narapidana yang mendapatkan remisi pada Jumat 17 Agustus 2018.

"(Bebasnya) masih 2019, Januari perkiraan. Besok akan diumumkan," ucap Ade.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Arpan juga menyatkan bahwa Ahok diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI. Selain Ahok, kata dia, terdapat sekitar 3.700 narapidana di wilayah DKI Jakarta yang mendapat remisi.

"Ini seluruh DKI, sekitar 3.700 yang diusulkan dapat remisi," ujar Arpan saat dikonfirmasi.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 Januari?

Sebelumnya, berdasarkan hitung-hitungan, kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, Ahok bisa bebas murni pada 4 Januari 2019. Ini karena selama masa tahanan, Ahok mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

Dari informasi yang diberikan Nana, Ahok yang divonis 2 tahun penjara dan mulai menjalani hukuman pada 9 Mei 2017, mendapat remisi pertama pada 25 Desember 2017 saat Hari Raya Natal. Dengan remisi Natal 2017 ini, Ahok diperkirakan bisa bebas pada 24 April 2019.

Ahok akan kembali mendapat remisi umum pada 17 Agustus 2018, karena telah menjalani masa tahanan 12 bulan lebih. Jika bisa mendapat remisi umum sebanyak 2 bulan atau 60 hari, maka waktu bebas Ahok menjadi lebih cepat yakni menjadi 23 Februari 2019.

Jika Ahok bisa mendapat remisi lagi, yakni remisi tambahan dan remisi khusus pada Natal 2018, maka Ahok bisa bebas pada 4 Januari 2019.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.