Sukses

1.141 Narapidana LP Cipinang Mendapatkan Remisi Kemerdekaan

Nantinya, narapidana akan menerima dua tipe remisi. Ada yang mendapatkan pengurangan masa tahanan dan adapula yang remisi langsung bebas.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.141 penghuni Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur bakal menerima remisi dalam rangka peringatan kemerdekaan ke-73 tahun Republik Indonesia.

"Kami mengusulkan 1.143. Namun yang akan memperoleh remisi 1.141 Napi. Jadi ada dua yang tak lolos," kata Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang R Andika Dwi Prasetya saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (16/8/2018).

Andika menjelaskan, warga binaan di Lapas Cipinang Kelas 1 yang mendapat remisi atau potongan masa tahanan sebagian besar terjerat kasus narkoba.

"Total narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur ada 3.779 orang. Dan yang mendapatkan remisi rata-rata narapidana kasus narkoba," ujar dia.

Nantinya, narapidana akan menerima dua tipe remisi. Ada yang mendapatkan pengurangan masa tahanan dan adapula yang remisi langsung bebas.

"Besaran potongan masa tahanan ada yang sebulan sampai enam bulan. Tergantung dari berapa lama narapidana sudah menjalani masa hukuman," ujar dia.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Dihitung

Namun, R Andika belum bisa merinci berapa jumlah napi yang akan bebas pada hari kemerdekaan nanti.

"Pokoknya ada beberapa yang mendapatkan bebas langsung. Saya lupa. Sekarang masih dihitung jumlahnya," tutup dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.