Sukses

PKS Akan Komunikasikan Pengganti Sandiaga ke Anies Baswedan

Posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Uno rencananya diisi oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Liputan6.com, Jakarta - Posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Uno rencananya diisi oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan nama calon rekan kerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu masih terus dibicarakan.

"Proses sedang berjalan dan mudah-mudahan ya itu pasti akan dikomunikasikan dengan Pak Anies," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Hidayat mengatakan, PKS berusaha menghadirkan calon pemimpin DKI yang bisa kerja sama dengan Anies Baswedan. Kader PKS, lanjut dia, banyak yang memenuhi syarat itu.

"Beliau pasti berharap beliau sukses juga dan sukses itu kan membutuhkan kualifikasi calon yang mendekati apa yang beliau idealkan. Insyaallah kader PKS banyak yang memenuhi itu," ujar Hidayat.

Wakil Ketua MPR ini menjelaskan, proses pengusulan pengganti Wakil Gubernur DKI harus menunggu beberapa tahapan. Mulai dari keluar surat Kementerian Dalam Negeri tentang pengunduran diri Sandiaga Uno, kemudian sidang paripurna memutuskan 'menerima' pengunduran diri itu baru disusul pengajuan pengganti Wakil Gubernur DKI.

"Kemudian dari partai pengusung menyampaikan usulan baru penggantinya kemudian diplenokan. Jadi sekarang ini prosesnya surat dari Kemendagri pengunduran diri dari Pak Sandi kita belum dapat, kemudian dari DPRD pun belum menyelenggarakan paripurnanya," ucap Hidayat Nur Wahid soal pengganti Sandiaga Uno.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prosedur

Sebelumnya, Sandiaga Uno mengundurkan diri sebagai Wakil Gubenur DKI Jakarta untuk maju bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menuturkan, pemilihan pengganti wakil kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

"Untuk jabatan wagub yang kosong menurut prosedur akan diisi melalui proses pemilihan di DPRD," kata Sumarsono saat dihubungi, Jakarta, Jumat (10/8/2018).

Menurut dia, partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada Jakarta 2019 adalah Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kedua partai itu dapat mengirimkan dua nama calon pengganti wakil gubernur.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 26 ayat 6 dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu berbunyi:

"Dalam hal ini terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama enam bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD."

Sumarsono menjelaskan, pada posisi wakil gubernur, tidak ada istilah "pelaksana tugas". Oleh karena itu, partai pengusung akan menyerahkan dua nama pengganti ke DPRD DKI Jakarta.

Selanjutnya, kata dia, dua calon nama nantinya diserahkan melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke DPRD DKI Jakarta.

"Dari dua calon itu DPRD akan memilih salah atau dari dua itu. Iya, lewat forum (paripurna) pasti," Sumarsono menjelaskan.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.