Sukses

Jejak Kasus Sandiaga Uno di Polda Metro: Dicabut dan Dilaporkan Kembali

Bukan hanya Sandiaga. Mantan Wagub DKI itu dilaporkan bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahjadi.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Sandiaga Salahuddin Uno memiliki catatan di kepolisian saat masih menjadi salah satu pemegang saham PT Japirex. Hal itu terlihat dari adanya empat laporan kepolisian di Polda Metro Jaya yang terjadi pada dua tahun terakhir.

Dua kasus di antaranya telah dihentikan pengusutannya setelah laporannya dicabut. Pencabutan laporan dilakukan karena pihak pelapor dan terlapor telah berdamai.

Namun kasus dugaan penggelapan aset PT Japirex yang menyeret nama Sandiaga belum berakhir. Dia kembali dilaporkan oleh Edward S Soeryadjaya melalui kuasanya RR Fransiska Kumalawati Susilo pada 27 Juni 2018.

Berikut perjalanan panjang kasus Sandiaga di Polda Metro Jaya:

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Bergulir Jelang Pilkada DKI Jakarta

Sandiaga dilaporkan salah satu Direktur PT Japirex Djoni Hidayat melalui kuasa hukumnya RR Fransiska Kumalawati Susilo atas kasus dugaan penggelapan penjualan tanah di kawasan Curug, Tangerang, Banten. Laporan terdaftar dengan nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Ditreskrimum pada 8 Maret 2017.

Bukan hanya Sandiaga. Mantan Wagub DKI itu dilaporkan bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahjadi.

Beberapa hari berselang, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga dan Andreas terkait dugaan pemalsuan dokumen pada 21 Maret 2017. Laporan yang masih berkaitan dengan sengketa tanah itu tercatat dengan nomor LP/1427/III/2017/PMJ/Ditreskrimum.

Laporan juga dilayangkan oleh Arnol Sinaga terhadap Sandiaga dan Andreas pada Mei 2017 dengan nomor LP/2231/V/2017/PMJ/Ditreskrimum. Keduanya diduga melakukan pemalsuan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik pada kasus sengketa lahan.

Namun Fransiska mengaku tidak tahu perihal laporan yang dilayangkan Arnol.

"Saya kurang begitu jelas. Karena kuasanya kan bukan dari kami," ucapnya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Senin 13 Agustus 2018.

Kala itu banyak kalangan yang menduga laporan tersebut dilakukan untuk menjegal Sandiaga di Pilkada DKI. Namun pihak pelapor membantahnya. Mereka mengklaim beberapa kali telah berkomunikasi dengan Andreas dan Sandiaga agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun buntu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono juga menyangkal penyelidikan kasus tersebut berkaitan dengan Pilkada DKI.

3 dari 5 halaman

Pemeriksaan Sandiaga

Polisi pun memanggil Sandiaga untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dia hadir pada 31 Maret 2018 dengan didampingi tim pengacara dan beberapa simpatisannya.

Sandiaga diperiksa selama empat jam dan dicecar 32 pertanyaan. Dia mengaku tak tahu persis soal penjualan tanah tersebut. Apalagi tim likuidasi yang menjual tanah tidak melaporkan perihal penjualan ke Sandiaga sebagai salah satu pemegang saham.

Sandiaga kembali dijadwalkan untuk diperiksa pada 11 Oktober 2017. Namun melalui pengacaranya, Sandiaga minta ditunda karena tengah mempersiapkan pelantikan sebagai Wagub DKI.

Sandiaga akhirnya menjalani pemeriksaan yang kedua Kamis 18 Januari 2018. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Andreas yang telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selang dua pekan, Sandiaga kembali diperiksa sebagai saksi pada Selasa 30 Januari 2018. Dalam pemeriksaan itu, Sandiaga menceritakan soal sepak terjangnya sebagai pengusaha, termasuk saat menjadi salah satu komisaris PT Japirex hingga akhirnya tutup karena bangkrut.

Sandiaga yakin, perkara yang membelitnya itu merupakan kasus perdata yang melibatkan dua pengusaha. Dia menyatakan, tidak ada aliran dana sepeser pun ke dirinya yang jadi wewenang sebagai komisaris dan pemegang saham PT Japirex.

4 dari 5 halaman

Tersangka dan Cabut Laporan

Polisi telah meningkatkan status rekan Sandiaga, Andreas Tjahjadi sebagai tersangka kasus penggelapan jual beli tanah pada pertengahan Oktober 2017. Dia juga ditahan di Polda Metro Jaya.

Berkas perkara penyidikan Andreas bahkan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada 8 Maret 2018. Meski begitu, Andreas tidak sampai diadili di pengadilan. Sebab Fransiska mencabut kedua laporannya pada pertengahan April 2018 atau sebelum Andreas diserahkan ke kejaksaan.

Dengan begitu, penanganan perkara dugaan penggelapan jual beli tanah dan pemalsuan dokumen tersebut dihentikan. Fransiska beralasan, pihaknya membuka perdamaian karena Andreas telah mengganti kerugian kliennya, Djoni Hidayat.

"Laporan terkait sertifikat nomor 258 udah dicabut karena sudah dibayar kerugiannya. Saya tidak tahu itu dari siapa (Andreas atau Sandiaga), itu kan urusan mereka berdua. Pokoknya dibayar melalui Andreas," ujar Fransiska.

Sementara hingga dua laporan yang dilayangkan Fransiska dicabut dan kasusnya dihentikan, Sandiaga masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

5 dari 5 halaman

Dilaporkan Lagi

Bukan berarti urusan Sandiaga dengan mantan rekan bisnisnya di PT Japirex usai. Sandiaga kembali dilaporkan Fransiska ke Polda Metro Jaya pada 27 Juni 2018. Kali ini Fransiska mendapat kuasa dari mantan bos PT Japirex, Edward S Soeryadjaya.

Fransiska mengatakan, laporan dengan nomor LP/3356/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum tersebut hampir sama dengan perkara yang ia laporkan pada 2017. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sertifikat kan ada tiga (yang diduga dijual/dilikuidasi). Nah yang (laporan) sekarang ini untuk sertifikat nomor 01020 dan sertifikat nomor 487. Bukan nomor 258 yang milik Djoni Hidayat, itu sudah selesai," ucap Fransiska.

Dalam perkara ini, Edward diklaim mengalami kerugian materil sekitar Rp 20 miliar. Fransiska menuturkan, laporan tersebut dilayangkan karena komunikasi dengan Sandiaga untuk menyelesaikan perkara tersebut tak membuahkan hasil.

Dihubungi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut. Polisi belum berencana memeriksa Sandi.

Polisi juga belum memastikan apakah penyelidikan kasus tersebut tetap dilanjutkan atau ditunda hingga Pilpres 2019 usai mengingat Sandiaga merupakan salah satu bakal calon wakil presiden.

"Masih dalam proses penyelidikan," ucap Nico.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.