Sukses

Motor Naik Trotoar, Polisi Sarankan Dishub Perbanyak Besi Penghalau

Video berjudul Pejalan Kaki Dipukul Pengendara Ojek Online Di Trotoar mendadak menjadi viral.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengimbau agar pengguna jalan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Imbauan ini terkait video viral di media sosial yaitu pengemudi ojek online memukul pejalan kaki bernama Alif. Pejalan kaki tersebut menegur pengemudi ojek karena melewati trotoar.

"Imbauan kita gini, gunakan jalan sebagaimana fungsinya. Kalau itu jalan pejalan kaki ya buat jalan, roda dua ya roda dua. Rambu-rambu kan sudah ada," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Rabu (8/8).

Dalam hal ini, Yusuf meminta kepada Dinas Perhubungan memperbanyak besi penghalau di sepanjang trotoar, seperti yang terpasang di Jalan Sudirman-MH Thamrin.

"Bisa saja disarankan dinas perhubungan, yang sarana itu kan dinas perhubungan bukan saya (kepolisian)," kata dia.

Sebelumnya, video berjudul Pejalan Kaki Dipukul Pengendara Ojek Online Di Trotoar mendadak menjadi viral.

Dalam video tersebut, pejalan kaki yang bernama Alif itu menegur seorang pengendara ojek online yang membawa penumpangnya, melintas di trotoar. 

Video berdurasi 2.37 detik itu mempertontonkan perdebatan antara Alif dengan pengendara ojek online. Bahkan si pengendara sempat memukul Alif dengan menggunakan helm.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tindakan Benar

Sebelumnya, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Sutimin Sugiyo membenarkan ada kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi di kawasan trotoar Jatiwaringin, Jakarta Timur, pada Senin 6 April 2018. 

Kata Sutimin, selain menyayangkan kejadian itu, ia juga memastikan akan menindak pengendara tersebut. "Bisa, bisa ditilang, kenapa nggak bisa. Ada pasal yang mengaturnya itu, itu masuk ke bukan peruntukannya," kata Sutimin saat dihubungi.

Menurut Sutimin, apa yang dilakukan Alif adalah benar. Sebab, Alif sudah bantu pengendara agar taat pada peraturan lalu lintas.

"Lalu Lintas itu tidak hanya polisi saja, semua masyarakat membantu, itu namanya kepedulian," ujarnya.

Terkait tindakan pemukulan kepada Alif dengan menggunakan helm, Sutimin menilai hal tersebut masuk ke ranah reserse. Apabila Alif sebagai korban membuat laporan, tentu tindakan si pengendara bisa berujung pidana.

"Oh iya, itu nanti dilaporkan (korban) ke SPKT untuk ditindak. Dia laporan sebagai korban, dia niat baik," pungkasnya.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.