Sukses

Jaksa KPK Terima Vonis Terdakwa e-KTP Anang Sugiana

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun pidana penjara terhadap terdakwa kasus e-KTP, Anang Sugiana Sudiharjo.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor atas vonis terdakwa korupsi e-KTP Anang Sugiana Sugihardjo. Direktur PT Quadra Solution itu telah divonis enam tahun pidana penjara.

"Kami terima, putusan sudah memperhatikan dan sesuai tuntutan Jaksa," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pesan singkat, Senin (6/8/2018).

Jaksa juga menerima putusan terkait uang pengganti yang wajib dibayar terdakwa kasus e-KTP itu. Menurut Lie, dalam putusan sudah mengakomodir tuntutan jaksa dalam uang pengganti sebesar Rp 39 miliar.

Dia mengatakan Anang telah menyetor Rp 18 miliar. Sementara, sisanya masih ada sekitar Rp 20 miliar.

Dalam putusan, Anang harus mengganti Rp 20,7 miliar berdasarkan analisa yuridis keuntungan korporasi Anang yang kemudian disalurkan sebagian kepada terpidana e-KTP Setya Novanto. Lie meyakini, Anang bersedia melunasi sisa uang pengganti itu ke negara.

"Kalau tidak, ya yang bersangkutan harus jalani 5 tahun (kurungan) itupun kalau Jaksa tidak berhasil sita hartanya untuk lunasi uang pengganti tersebut," imbuhnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Anang Sugiana

Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun pidana penjara terhadap Anang Sugiana Sudiharjo. Anang dinyatakan bersalah dan terbukti memperkaya korporasi dari pengadaan proyek e-KTP sebesar Rp 79 miliar.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti. Jika tidak, maka akan diganti kurungan lima tahun.

"Menimbang jumlah uang pengganti yang harus dibebankan yaitu Rp 79 miliar dikurangi sebesar Rp 39 miliar dan sudah mengembalikan uang kepada KPK sebagaimana yang diungkap dalam pembelaannya. Hal ini dibenarkan jaksa KPK sebagaimana repliknya adalah sebesar Rp 18.986.733.617. Sehingga total uang pengganti adalah Rp 20.732.218.987," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan Anang.

Anang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.