Sukses

Densus Tangkap Terduga Teroris di Semarang

Ketua RT 06/ RW 05, Manyaran, Kota Semarang, Ahmad Nurhadi membenarkan penangkapan terduga teroris.

Liputan6.com, Semarang - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris di Semarang, Jawa Tengah. Terduga berinisial A (35) ini merupakan warga Manyaran, Kota Semarang.

Ketua RT 06/ RW 05, Manyaran, Kota Semarang, Ahmad Nurhadi membenarkan penangkapan terduga teroris yang dilakukan pada Sabtu pagi pada 4 Agustus 2018.

"Sorenya ada polisi yang datang minta izin untuk menggeledah salah satu rumah warga," kata Nurhadi di Semarang, Minggu (5/8/2018).

Nurhadi mengaku ikut langsung dalam penggeledahan tersebut. "Saya yang ketok pintu, kemudian dibukakan," tambah dia seperti dilansir Antara.

Di rumah yang digeledah tersebut, A tinggal bersama seorang istri dan empat anaknya. A sendiri, menurut dia, seseorang yang jarang bersosialisasi.

"Jarang ikut perkumpulan. Diminta memasang bendera tidak mau," katanya.

Dari penggeledahan itu, lanjut dia, polisi membawa sejumlah barang milik terduga teroris tersebut.

Densus 88 menangkap tiga terduga teroris di Kabupaten Tegal dan Kota Semarang pada Sabtu. Hal tersebut dibenarkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono ketika dikonfirmasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

170 Tersangka

Polri terus menangkap sel-sel kelompok terorisme pasca-bom bunuh diri di Surabaya pada Mei 2018. Sejauh ini setidaknya sudah ada sekitar 260 orang terduga teroris yang diamankan.

"Masalah terorisme kita sudah ditangkap, sudah lebih dari 260-an, tapi nggak perlu terlalu ekspose," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (5/8/2018).

Dari total tersebut, sebagian besar sudah ditetapkan sebagai tersangka. "170-an yang tersangka. Ada (ditahan) di polres-polres, polda-polda," ucap dia.

Polri tengah gencar menangkap orang-orang yang diduga berafiliasi dengan kelompok teroris pasca-bom bunuh diri Surabaya. Apalagi operasi tersebut juga diperkuat dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.

Dengan undang-undang yang baru disahkan tersebut, Polri memilik kewenangan lebih luas untuk menangkap mereka yang terindikasi dalam kelompok teroris tanpa harus menunggu ada tindak pidana yang dibuat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.