Sukses

Isi Surat Balasan DPD untuk MK yang Tersinggung Disebut Oesman Sapta Goblok

Pernyataan Oesman Sapta yang menyebut Mahkamah Konstitusi goblok berbuntut panjang.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah mengirim balasan untuk menjawab surat keberatan yang dilayangkan Mahkamah Konstitusi kepada Oesman Sapta Odang (OSO). Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPD, Ma'ruf Cahyono menilai pernyataan Ketua DPD itu di sebuah stasiun televisi tak bermaksud merendahkan pihak tertentu.

"Pernyataan Oesman Sapta disampaikan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD yang bertugas memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah," ucap Ma'ruf dalam keterangannya, Rabu (1/8/2018).

Surat keberatan MK merupakan buntut pernyataan OSO yang menyatakan lembaga itu goblok dalam sebuah acara stasiun televisi. Pangkalnya pada putusan MK No. 30/ PUU - XVI/ 2018 yang melarang DPD diisi oleh pengurus partai politik melanggar melanggar pasal 28 huruf i UUD 1945.

OSO merupakan Ketua DPD, yang sekaligus Ketua Umum Hanura. Praktis putusan MK menggoyang posisi OSO.

Ma'ruf mengungkapkan surat yang dikirimkannya terdiri dari enam poin. Selain menjelaskan tentang hak konstitusional pimpinan dan anggota DPD, surat itu berisikan tentang dasar pernyataan Ketua DPD terkait Putusan MK.

Diresponsnya somasi MK di hari yang sama, menurut Ma'ruf, membuktikan bahwa DPD sangat menghormati wibawa dan kewenangan masing-masing lembaga negara.

Ia menjelaskan, pimpinan dan anggota DPD memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan kritik dan penilaian teradap berbagai persoalan. Pernyataan OSO juga dianggap sebagai keprihatinan atas terbitnya putusan yang berpotensi menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara.

"Prinsipnya, Pak Oesman Sapta sangat menghormati hukum, termasuk putusan tersebut. Pernyataan itu, tak bermaksud menghina atau merendahkan kehormatan dan kewibawaan MK, Hakim Konstitusi, maupun putusannya," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejanggalan

Dalam dialog itu, lanjut Ma'ruf, OSO juga menuturkan sejumlah alasan terkait kejanggalan dan persoalan hukum yang ditimbulkan dalam putusan tersebut.

Di antaranya, MK tak melibatkan DPD sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 182 huruf 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kemudian, putusan yang bersifat final dan mengikat itu, dikeluarkan saat tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 telah berjalan.

"Jika dicermati, pernyataan beliau justru sangat menghormati dan mencintai MK. Pak Oesman tidak mau lembaga hukum terseret arus politik, apalagi menghilangkan hak-hak politik dan konstitusional warga negara," ucapnya.

 

Reporter: Renald Ghifari

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.