Sukses

Suap PLTU Riau, KPK Cecar Bos Blackgold Soal Proses Pengadaan

KPK Sudah menetapkan dua tersangka dalam dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar CEO PT Blackgold Energy Indonesia Philip C. Rickard terkait proses pengadaan proyek PLTU Riau-1. Philip diperiksa terkait suap PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait pengadaan proyek pembangunan PLTU Riau-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/7/2018).

Selain memeriksa Philip, penyidik KPK juga memeriksa pihak swasta Diah Aprilianingrum. Serupa dengan Philip, Diah juga ditelisik soal proses pengadaan proyek senilai USD 900 juta itu.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sejumlah Saksi

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.

Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Saksikan video pilihan di bawah ini

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.