Sukses

Penyuap Wali Kota Kendari Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Hasmun Hamzah karena terbukti memberi suap ke Wali Kota Kendari Adriatma Putra dan mantan Wali Kota Kendari, Asrun.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Hasmun Hamzah karena terbukti memberi suap Wali Kota Kendari Adriatma Putra dan mantan Wali Kota Kendari, Asrun. Pengusaha itu disebut memberikan suap sebesar Rp 6,8 miliar. 

"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun denda Rp 200 juta atau apabila tidak mampu membayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan," ujar Hakim Hariono saat membacakan vonis suap Wali Kota Kendari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Uang suap diberikan Hasmun kepada Adriatma melalui Fatmawati Faqih, orang dekat Asrun, sebanyak dua tahap dengan setiap transaksi dikeluarkan uang sebesar Rp 4 miliar.

Sementara Rp 2,8 miliar diserahkan Hasmun untuk kepentingan pencalonan Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, yang merupakan ayah Adriatma.

Saat mengambil putusan terkait kasus suap Wali Kota Kendari ini, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah tindakan Hasmun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Sementara hal yang meringankan, masih punya tanggungan keluarga, mengakui, dan menyesali perbuatannya," kata hakim. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya Hasmun Hamzah didakwa jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK memberi suap Rp 4 miliar dan Rp 2,8 miliar untuk Wali Kota Kendari periode 2012-2017 Asrun, dan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 Adriatama Dwi Putra.

Suap Rp 4 miliar diperuntukan bagi pengerjaan dua proyek multi years contract yakni pembangunan kantor DPRD Kota Kendari dengan nilai proyek Rp 49,288 miliar dan pembangunan tambat labuh zona III dengan nilai proyek Rp 19.933.300.000.

Sementara suap Rp 2,8 miliar untuk pembangunan jalan Bungkutoko-New Port 2018-2020. Uang tersebut diperuntukkan sebagai biaya pencalonan Asrun dalam kontestasi Pilkada 2018 sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

Atas perbuatannya itu, Hasmun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.