Sukses

Pakar Sebut Uji Materi Masa Jabatan Wapres Akan Ditolak MK

Zainal mengatakan, undang-undang sudah mutlak mengatur periode jabatan presiden dan wakil presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar meyakini, uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Perindo, tidak akan disahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, Pasal tersebut merupakan turunan dari Pasal 7 UUD 1945. Di mana, dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan dengan tegas bahwa jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dijabat selama dua periode.

"Ada celah atau tidak, menurut saya nyaris tidak ada, karena Undang-Undang Dasar memaksudkan dua kali," kata Zainal di dalam sebuah diskusi tentang judicial riview masa jabatan cawapres di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).

Zainal mengatakan, undang-undang sudah mutlak mengatur periode jabatan presiden dan wakil presiden. Menurut Zainal, aturan tersebut berlaku untuk jabatan dua kali berturut turut maupun jabatan secara berseling.

Namun, Zainal mengatakan, permohonan tersebut bisa saja dikabulkan jika undang-undang dibuat kembali atau ditafsirkan kembali.

"Itulah maksud yang kita buat, kalau kita mau di luar dari itu maka kita seharusnya kita tafsirkan ulang undang-undang dasar atau sekalian bikin UUD baru," ungkap Zainal.

Sebelumnya, Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bertentangan dengan UUD 1945

Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila uji materi itu dikabulkan, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut. JK juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.