Sukses

Gugatan Eks Napi Dilarang Nyaleg, KPU Telah Terima Panggilan MA

Arief menyebutkan, KPU diberikan waktu hingga 14 hari untuk menjawab surat gugatan yang terhitung sejak diterimanya surat tersebut

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku, lembaganya telah menerima panggilan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai gugatan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Gugatan itu terkait larangan eks napi korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

"MA sudah memberikan panggilan. Meminta kita menjawab (terkait gugatan uji materi PKPU)," ujar Arief, di Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).

Arief menyebutkan, lembaganya diberikan waktu hingga 14 hari untuk menjawab surat gugatan yang terhitung sejak diterimanya surat tersebut. Namun, jawaban terhadap surat gugatan itu nantinya tidak dibalas secara bersamaan. Sebab, para penggugat mengajukan uji materi ke MA juga tidak dalam watku yang bersamaan.

"Jadi kan kita menerima (surat) dua hari lalu, kita juga ada yang menerima (surat) tiga hari lalu. bahkan ada (surat) yang hari ini," tuturnya.

Karenanya Arief menyatakan, insitusinya akan menjawab surat-surat itu satu per satu. Mengingat, para penggugat pun memiliki dalil yang berbeda-beda.

"Kan kita kan harus menjawab dalil itu. Dalilnya kan berbeda-beda," kata Ketua KPU itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

8 Penggugat

Adapun berdasarkan informasi perkara yang dilansir panitera MA, Selasa (24/7/2018), sedikitnya ada delapan orang yang telah menggugat peraturan itu. Berikut kedelapan orang tersebut:

1. Nomor 43 P/HUM/2018, Penggugat Wakil Ketua DPRD M Taufik. Ia pernah dihukum 18 bulan penjara dalam kasus korupsi KPUD Jakarta. Tanggal Masuk Gugatan: 10 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan

2. Nomor 44 P/HUM/2018, Penggugat Djekmon Amisi .Tanggal Masuk Gugatan: 10 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan.

3. Nomor 45 P/HUM/2018, Penggugat Wa Ode Nurhayati. Mantan anggota DPR itu pernah dihukum 6 tahun penjara dalam kasus korupsi. Tanggal Masuk Gugatan: 10 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan

4. Nomor 46 P/HUM/2018, Penggugat Jumanto. Tanggal masuk: 18 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan

5. Nomor 47 P/HUM/2018, Penggugat Masyhur Masie Abunawas dkk. Tanggal Masuk Gugatan: 12 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan.

6. Nomor 49 P/HUM/2018, Penggugat Abdulgani AUP Tanggal Masum Gugatan: 12 Juli 2018 status: Dalam Proses Pemeriksaan

7. Nomor 51 P/HUM/2018, Penggugat Usman EffendiTanggal Masuk Gugatan: 20 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan

8. 53 P/HUM/2018, Penggugat Ririn Rosyana, Tanggal Masuk Gugatan: 20 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.