Sukses

Kak Seto: Jangan Jadikan Anak Medium Promosi Rokok

Aspirasi penolakan anak-anak terhadap rokok sesungguhnya sudah digemakan sejak bertahun-tahun silam.

Liputan6.com, Jakarta - Hari Anak Nasional yang jatuh setiap tanggal 23 Juli. Hal ini sesuai dengan keputusan Presiden nomor 44 tahun 1984, tahun ini diselenggarakan di Pasuruan Jawa Timur.

Sekitar 520 anak dari seluruh penjuru Indonesia hadir menyampaikan aspirasi mereka untuk kemudian dirumuskan secara bersama pada Forum Anak Nasional yang berlangsung sejak tanggal 20-22 Juli 2018 di Surabaya.

Namun, perayaan Hari Anak Nasional kalin ini disoroti oleh Praktisi Anak, Seto Mulyadi atau Kak Seto. Rangkaian perayaan HAN yang mengirim semangat sekaligus tekad perlindungan anak, dan menjadikan generasi sehat, sangat kontras dengan kenyataan bahwa pada tanggal yang bersamaan di Surabaya juga diselenggarakan kegiatan Audisi Beasiswa Bulutangkis yang disponsori oleh perusahaan rokok. Audisi itu diikuti oleh 802 anak usia 6-14 tahun yang juga datang dari berbagai daerah.

"Aspirasi penolakan anak-anak terhadap rokok sesungguhnya sudah digemakan sejak bertahun-tahun silam," tulis Kak Seto dalam keterangan persnya, Senin (23/7/2018).

Pada tahun 2016, misalnya, salah satu poin Suara Anak adalah meminta agar Indonesia mengaksesi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Juga pada tahun 2017 anak-anak meminta perlindungan dari iklan, promosi dan sponsor rokok.

Namun tragis, kata Kak Seto, bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2018, 802 anak usia 6-14 tahun mengenakan kaos bertuliskan salah satu merek rokok terkenal tanpa mereka sadari bahwa mereka telahdimanfaatkan untuk mempromosikan produk rokok tersebut dan berisiko menjadiperokok di kemudian hari.

Sebagaimana penelitian DiFanza, Wellman, Sargent, Weitzman, Hipple, dan Winickoffyang dilakukan untuk Tobacco Consortium, Center for Child Health Research of theAmerican Academy of Pediatrics, disimpulkan bahwa promosi rokok akan memperteguhsikap, kepercayaan, dan ekspektasi terkait konsumsi rokok. Semakin tinggi eksposterhadap rokok, semakin tinggi pula resiko anak menjadi perokok.

Ringkasnya, kata dia, melibatkan anak-anak dalam kegiatan yang diselenggarakan perusahaan rokok sungguh hal yang membahayakan.

"Kita, berhadapan dengan situasi semacam itu, tak pelak harus gencar menggedor keinsafan seluruh elemen bangsa akan mutlakpentingnya perlindungan anak-anak Indonesia dari bahaya rokok," kata dia.

"Terlalu naif untuk memandang anak-anak peserta audisi badminton itu sebatas sebagai generasi belia yang bercita-cita menjadi olahragawan. Keberadaanperusahaan produsen rokok sebagai penyelenggara program audisi tahunan tersebutmengharuskan semua pihak untuk secara bijak mencermatinya sebagai strategipembentukan cognitive dissonance yang dimainkan perusahaan rokok dimaksud untukmenetralkan persepsi masyarakat akan bahaya rokok, utamanya di kalangan anak-anak," ucap dia.

Lisda Sundari, Ketua Yayasan Lentera Anak, menambahkan, pelibatan anak-anakpada kegiatan yang disponsori perusahaan rokok adalah pelanggaran terhadap PP Nomor 109 Tahun 2012 Pasal 47 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori peroduk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah 18 tahun.

"Apalagi dengan meminta anak-anak mengenakan kaos dengan tulisan merek rokok, itu tidak etis dan melanggar aspek perlindungan anak. Mengingat bahwa rokok adalah produk yang membahayakan kesehatan dan mengandung zat adiktif," tegas Lisda.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Desak Pemerintah

Untuk itu, kata Lisda, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Yayasan Lentera Anak meminta agar:

1. Mendesak Pemerintah untuk menjadi motor utama bagi seluruh komponennegara agar menaruh perhatian khusus terhadap upaya yang dimainkanperusahaan rokok untuk menetralkan persepsi masyarakat akan bahaya rokokutamanya di kalangan anak-anak. Langkah kolektif semesta untuk melawannyapatut diwujudkan dengan melarang secara menyeluruh iklan, promosi, dansponsor rokok serta melarang secara menyeluruh kegiatan yang melibatkan anakyang diselenggarakan dan/atau didukung perusahaan rokok.

2. Memanggil pelaku usaha selain perusahaan rokok untuk berkiprah nyatamenumbuhkan generasi belia sehat dan berbakat, termasuk dengan berperanmemajukan dunia perbulutangkisan daerah dan nasional.

3. Menyemangati orangtua, masyarakat, dan anak-anak untuk membangun sikapkritis terhadap berbagai upaya destruktif sistematis yang dilakukan melaluiberbagai media promosi dan event untuk menyimpangkan persepsi publik akan bahaya rokok.

4. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dan Yayasan Lentera Anak menjadikanterealisasinya ketiga butir di atas, khususnya butir pertama, sebagai tolok ukurkeberhasilan negara dalam melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya rokok.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.