Sukses

Kronologi Residivis Penculikan Anak Tertangkap di Pariaman

Polisi membekuk residivis penculikan anak yang kabur dari Jakarta ke Pariaman, Sumatera Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membekuk residivis penculikan anak yang kabur dari Jakarta ke Pariaman, Sumatera Barat. Pelaku bernama Herman (37) itu merupakan pedagang asongan makanan dan minuman di Jalan Jatibaru, depan Stasiun Tanah Abang.

Ia membawa lari anak perempuan berusia 5 tahun hingga ke Pariaman, Sumatera Barat.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman mengatakan, penculikan dilakukan pelaku pada Rabu 11 Juli. Tersangka bukan orang asing bagi korban yang tinggal bersama neneknya di gang Masjid Besar, RT 14 RW 07, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang. Herman sering menitipkan gerobak dagangannya di tempat tinggal korban.

Herman menculik korban dengan mengiming-imingi permen dan makanan hingga akhirnya dapat membawanya dengan digendong.

"Oleh tersangka dibawa menggunakan KA ke Rangkas Bitung. Setelah itu melanjutkan perjalan ke arah Merak menggunakan KA. Setelah itu menyeberang menggunakan kapal laut dari Merak ke Bakauheni. Selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Rajabasa menggunakan bus dan dikanjutkan ke Pariaman. Lanjut naik angkot ke Gerbang Dermaga Gandoriah Pariaman, Sumatera Barat," beber Lukman melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/7/2018).

"Setiap tiba di beberapa kota sepanjang perjalanan dari Jakarta sampai dengan Sumatera Barat, korban disuruh mengemis dengan membawa ember merah," ucapnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kecurigaan Warga

Terungkapnya kasus ini berawal pada 20 Juli 2018 sekitar pukul 18.00 WIB, ada seorang warga atau saksi yang mencurigai gelagat tersangka dan korban saat sedang bermain di pantai di Gerbang Dermaga Gandoriah, Pariaman, Sumatera Barat.

"Saksi mencurigai bahwa anak yang dibawa oleh tersangka bukanlah anak kandung. Terlihat dari cara tersangka memperlakukan korban dan juga korban memanggil tersangka dengan sebutan 'om', lanjut saksi menanyai tersangka dan dijawab dengan jawaban yang makin membuat saksi curiga," ujarnya

Dari kecurigaan itu, saksi melaporkannya ke Polres Pariaman. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban.

"Polres Pariaman akhirnya menghubungi kami Polsek Metro Tanah Abang untuk membantu melaksanakan pengecekan perihal apakah ada laporan anak hilang di wilayah Tanah Abang dengan identitas PA usia lima tahun. Hasil pengecekan diketemukan laporan adanya anak hilang," kata Lukman.

Pada Sabtu, 21 Juli, ucap Lukman, petugas Polsek Metro Tanah Abang menjemput tersangka dan korban ke Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat.

"Selanjutnya korban dikembalikan kepada keluarga. Tersangka merupakan residivis yang pernah ditangkap tahun 2011 oleh Polres Pariaman karena kasus penculikan dua orang anak dan telah divonis 5 tahun penjara," Lukman memungkasi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.