Sukses

KPK Temukan Perlakuan Diskriminatif di Lapas Sukamiskin

KPK berharap, OTT yang menyeret Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein itu, menjadi titik awal perbaikan sistem lapas di seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. KPK menemukan sejumlah penyimpangan kewenangan hingga perlakuan diskriminatif.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyesalkan adanya OTT di[ Lapas Sukamiskin](https://www.liputan6.com/tag/lapas-sukamiskin ""). Hal itu, kata dia, membuktikan bahwa rumor dan informasi yang berkembang terkait fasilitas mewah napi kasus korupsi di Lapas Klas 1 Sukamiskin memang benar.

"(Terkait) jual beli kamar, jual beli izin sehingga narapidana dapat keluar masuk lapas dengan mudah, serta terkait hak-hak warga binaan di Lapas yang disalahgunakan dan menjadi bisnis oknum di Lapas," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah penyimpangan dan perlakukan diskriminatif yang diberikan kepada beberapa napi karena menyetor sejumlah uang.

"Seperti kepemilikan alat komunikasi (ponsel), jam besuk narapidana yang lebih lama, fasilitas tambahan dalam sel atau kamar napi, hingga dimungkinkannya menjalankan bisnis dari dalam Lapas," Laode membeberkan.

KPK berharap, OTT yang menyeret Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein itu, menjadi titik awal perbaikan sistem lapas di seluruh Indonesia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 Orang Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pemberian fasilitas istimewa kepada narapidana di Lapas Sukamiskin. Wahid bersama stafnya Hendry Saputra disangka sebagai pihak penerima suap.

Sementara suami aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah (napi kasus korupsi) dan Andri Rahmat (napi kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi), disangka sebagai pihak pemberi suap.

Dalam kasus ini KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu 2 unit mobil, yaitu 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Kemudian uang total Rp 279.320.000 dan USD 1.410, catatan-catatan penerimaan uang dan dokumen teikait pembelian dan pengiriman mobil.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.