Sukses

Baru 5 Bulan Menjabat, Kalapas Sukamiskin Peroleh 2 Mobil Mewah

KPK mengamankan uang senilai Rp 20.505.000 dan USD 410, serta dua unit mobil di kediaman Kalapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Wahid Husein, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan suap, terkait transaksi jual beli sel mewah dan pemberian izin luar biasa terhadap narapidana.

Penangkapan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein membuat Wakil Ketua KPK Laode M Syarief prihatin. Sebab, Wahid baru menjabat lima bulan tapi sudah memiliki dua unit mobil mewah.

"Yang bikin kesal kami adalah Kalapasnya baru bulan Maret menjabat, sudah 2 mobil yang dia dapat," ujar Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Laode mengatakan, tarif sel mewah diterima Wahid melalui stafnya bernama Hendry Saputra. Sementara bagi narapidana yang ingin mendapat fasilitas mewah di selnya, melalui perantara bernama Andri Rahmat, narapidana pidana umum.

Dalam kasus ini, baru terkuak Fahmi Darmawansyah, narapidana pemberi suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang ketahuan memberi suap kepada Kalapas Sukamiskin agar memperoleh sel layaknya di rumah. Hal itu diketahui saat tim penyidik KPK menemukan uang Rp 139.300.000 dan catatan sumber uang saat menggeledah sel Fahmi, Sabtu (21/7/2018) dini hari.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditemukan Uang dan 2 Mobil

Di kediaman Wahid tim mengamankan uang Rp 20.505.000 dan USD 1.410, serta dua unit mobil. Kemudian di kediaman staf Wahid, Hendry, KPK menyita uang Rp 27.255.000.

Wahid ditangkap bersama stafnya, Hendry Saputra. KPK juga mengamankan narapidana yang menjadi penghubung Fahmi Darmawansyah, Andri Rahmat. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap.

Sebagai penerima, Wahid dan Hendry disangkakan telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan atau Pasal 12 B Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Fahmi dan Andri sebagai pemberi suap, disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.