Sukses

Selain Sohibul, Fahri Hamzah Buka Peluang Laporkan Pimpinan PKS Ini

Polda Metro Jaya dalam kasus ini akan segera memanggil Presiden PKS Sohibul Iman. Fahri yakin dia bakal memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik.

Liputan6.com, Jakarta - Fahri Hamzah membuka peluang untuk melaporkan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri ke polisi. Hal itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, yang sudah naik ke penyidikan.

"Saya gak mau melibatkan Ketua Majelis Syuro udah urusan lain saja, saya mau melaporkan satu orang dulu. Tapi kalau ada perkembangan, terserah apa boleh buat," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018).

Fahri meyakini kasus ini sudah ada tersangkanya. Sebab, dengan naiknya ke penyidikan berarti ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka. Namun, dia menolak melangkahi kepolisian untuk mengumumkan tersangka.

"SPDP sudah keluar artinya naik ke penyidikan sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, dua alat bukti yang cukup jadi tersangka. Berarti sebetulnya tersangkanya sudah ada gitu. Tapi hak mengumumkan tersangka kan haknya Polda, saya tak boleh mengumumkan itu," kata dia.

Polda Metro Jaya dalam kasus ini akan segera memanggil Sohibul. Fahri yakin dia bakal memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik.

"Dia harus jadi warga negara yang baik taat hukum. Kepada saya sudah sering dia tak taat hukum, kepada Polda silahkan saja," kata Fahri Hamzah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Cabut Laporan

Seperti diketahui, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke polisi, karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Sebab, Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.

Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018. Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.

Fahri sempat mencabut laporannya sebelum memasuki bulan Ramadan 1439 H. Namun, dibatalkan setelah melewati bulan suci itu. Ia mengungkapkan alasan mengapa mencabut laporan, karena di bulan Ramadan tidak mau ada konflik.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.