Sukses

Riza Chalid Hadiri Acara Nasdem, Jaksa Agung: Kasusnya Sudah Selesai

Pengusaha Riza Chalid kini tak lagi masuk penanganan kasus hukum yang ditangani Kejaksaan Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Muhammad Riza Chalid hadir dalam acara kuliah umum Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Akademi Bela Negara (ABN) Partai Nasdem. Kehadiran Riza langsung ramai diperbincangkan masyarakat. 

Nama Riza sempat menjadi sorotan dalam kasus 'Papa Minta Saham' yang melibatkan mantan ketua DPR Setyo Novanto, 2 tahun lalu.

Terkait kehadiran Riza, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kamis (19/7/2018) mengatakan, "tidak semua kasus itu berkonotasi ke persidangan ya, tergantung fakta dan bukti yang ada, kalian tahu persis perjalanan kasus itu."

Menurut Prasetyo, kasus 'Papa Minta Saham' telah selesai, karena rekaman suara telah dinyatakan hilang. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Itu kendala semua bagi kita, jadi bukti-bukti yang tadinya kita anggap bisa melengkapi penanganan perkara, ternyata oleh MK dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti, itu antara lain," jelasnya.

Riza Chalid kini tak lagi masuk penanganan kasus hukum yang ditangani Kejaksaan Agung. Riza juga tak lagi masuk dalam pengejaran Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan. "Jadi tidak semua kasus bermuara dipaksakan persidangan, bagi kami secara hukum kasus yang berkaitan dengan Freeport itu sudah selesai," tandasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mangkir dari Panggilan Jaksa

Riza tercatat mangkir dari panggilan jaksa untuk dimintai keterangan terkait kasus 'Papa Minta Saham'. Kejaksaan sudah memanggil Riza lebih dari empat kali.

Riza diketahui menghilang sejak awal November 2015. Padahal, nama Riza mencuat dalam sebuah rekaman suara karena ikut terlibat dalam pembicaraan proyek. Riza dan Novanto diduga meminta saham sebesar 20 persen kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin.

Riza dan Novanto juga diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham tersebut. Kejaksaan menyangka, keduanya terlibat dalam pemufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi dalam lobi perpanjangan kontrak PT Freeport.

Namun, sejak saat itu Riza tak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan. Kejaksaan juga tak mengetahui keberadaannya. Riza diduga kabur ke luar negeri sebelum sempat dimintai keterangan.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.