Sukses

Mensos Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Suap PLTU Riau

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus yang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB ini akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.

"Jadi hari saya ada undangan di DPR bersama komisi IX, tapi karena saya juga dapat undangan dari KPK, saya harus memenuhi," ujar Idrus Marham di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).

Idrus mengaku dirinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan seorang pengusaha pemilik Blackgold Natural Recourses Limited Johanes B Kotjo.Eni Saragih ditangkap penyidik KPK saat menghadiri sebuah acara di rumah dinas Idrus Marham.

"Saya sebagai saksi terkait dengan tersangka saudara Eni Saragih dan Johannes, nanti materinya apa tentu saya belum bisa sampaikan kepada teman-teman," kata Idus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa Dirut PT PJB Investasi

Pemeriksan terhadap mantan Sekjen Golkar itu diduga berkaitan dengan pangangkatan Eni Saragih sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR. Idrus diduga merekomendasikan Eni sebagai pimpinan komisi.

"Justru itu, nanti yang akan diklarifikasi ya, segitu ya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018) malam.

Saut menegaskan, pihaknya tak akan memeriksa seseorang sebagai saksi tanpa memiliki kaitan dalam sebuah kasus. "Kami enggak akan manggil orang kalau tidak ada (kaitan) langsung ataupun tidak langsung terhadap pengembangan kasus itu," kata Saut.

Selain Idrus, penyidik KPK turut memanggil Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi, Gunawan Y Hariyanto sebagai saksi dalam kasus suap ini. Gunawan bakal diperiksa sebagai saksi untuk Kotjo.

"Saksi Gunawan Y Hariyanto diperiksa untuk tersangka JBK (Johannes B Kotjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik saham Blackgold Natural Recourses. Eni diduga menerim suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.