Sukses

KPK Hadirkan Mantan Wakil Presiden Boediono dan Todung Mulya di Sidang BLBI Hari Ini

Mantan Wakil Presiden Boediono dan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia, Todung Mulya Lubis, akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Wakil Presiden Boediono dan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia, Todung Mulya Lubis, sebagai saksi dalam persidangan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Hari ini, Kamis 19 Juli 2018 untuk persidangan (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung JPU berencana akan menghadirkan dua orang saksi, yaitu Boediono dan Todung Mulya Lubis," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Pada kasus ini, Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004 Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi terdakwa bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Djakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) serta pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Boediono, dalam sidang BLBI ini, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan pada 30 April 2004 diserahkan oleh Syafruddin pertanggungjawaban aset-aset BPPN dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 30 April 2004 dan database Bunisys yang berisikan hak tagih utang petambak PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) sejumlah Rp 1,129 triliun.

Jumlah hak tagih itu berbeda dengan BAST tanggal 27 Februari 2004 dengan nilai buku atau Aggregate Outstanding Balance (AOB) senilai Rp 4,862 triliun.

Adapun Todung Mulya Lubis adalah anggota Tim Bantuan Hukum (TBH) Komite KKSK, lansir Antara.

Berdasarkan keputusan KKSK 18 Maret 2002, TBH diberikan waktu untuk melakukan evaluasi compliance (kesesuaian) terhadap masing-masing terms PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) dalam waktu satu bulan sejak keputusan tersebut diambil.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Utang BDNI

BDNI adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998. BDNI mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian "Master Settlement Aqcuisition Agreement" (MSAA).

BPPN menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp 47,258 triliun yang terdiri dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 35,6 triliun dan sisanya adalah simpanan pihak ketiga maupun letter of credit.

Adapun aset yang dimiliki BDNI adalah Rp 18,85 triliun, termasuk di dalamnya utang Rp 4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Sjamsul Nursalim. Utang Rp 4,8 triliun ini awalnya disebut Sjamsul sebagai piutang, padahal sebenarnya adalah utang macet (misrepresentasi).

Dari jumlah Rp 4,8 triliun itu, sejumlah Rp 1,3 triliun dikategorikan sebagai utang yang dapat ditagihkan (sustainable debt) dan dibebankan kepada petambak plasma, dan yang tidak dapat ditagihkan (unsustainable debt) sebesar Rp 3,5 triliun yang dibebankan kepada Sjamsul sebagai pemilik PT DCD dan PT WM berdasarkan keputusan KKSK pada 27 April 2000 yang dipimpin Kwik Kian Gie.

Namun, berdasarkan keputusan KKSK pada 29 Maret 2001 yang dipimpin Rizal Ramli, utang yang dapat ditagih menjadi Rp 1,1 triliun dan utang tidak dapat ditagih menjadi Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs Rp 7.000/dolar AS. Sjamsul tetap menolak membayarkan utang tersebut.

Syafruddin lalu memerintahkan anak buahnya membuat verifikasi utang tersebut dan berkesimpulan seluruh utang sustainable dan unstainable adalah Rp 3,9 triliun dengan kurs Rp 8.500/dolar AS pada 21 Oktober 2003 yang dilaporkan dalam rapat terbatas pada 11 Februari 2004, yaitu utang yang dapat ditagih ke petambak Rp 1,1 triliun dan utang tak tertagih Rp 2,8 triliun.

Bahkan pada 13 Februari 2004 di bawah kepemimpinan Dorodjatun, KKSK menyetujui penghapusan utang PT DCD dan PT WM, sehingga tinggal utang petambak senilai Rp 1,1 triliun dengan rincian utang petambak menjadi Rp 100 juta/petambak dikalikan 11 ribu petambak dari tadinya utang Rp 135 juta/petambak.

Belakangan saat dijual ke investor, dana untuk negara tinggal Rp 220 miliar karena Rp 880 miliar dipergunakan sebagai utang baru petambak yaitu Rp 80 juta/petambak, sehingga pendapatan negara yang seharusnya Rp 4,8 triliun menjadi tinggal Rp 220 miliar atau negara dirugikan Rp 4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK RI.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.