Sukses

KPK Resmi Tahan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Eni ditahan selama 20 hari pertama di Gedung KPK lama di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (EMS). Eni diduga terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Eni keluar dari Gedung Merah Putih KPK Sabtu (14/7/2018) sekitar pukul 21.50 WIB dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan KPK. Eni menolak menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan wartawan.

"Enggak. Enggak ada," ujarnya sembari memasuki mobil tahanan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Eni Maulani Saragih ditahan selama 20 hari pertama di Gedung KPK lama di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Di rutan yang sama KPK juga menahan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo yang diduga sebagai pemberi suap kepada politikus Golkar itu.

"EMS ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kavling K-4," kata Febri. Eni sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menyampaikan Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes. Eni ditangkap pada Jumat (13/7) sore di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Dan di tempat yang berbeda, tim KPK mengamankan staf sekaligus keponakan Eni, Tahta Maharaya dengan barang bukti uang sebesar Rp 500 juta.

Basaria mengatakan, Tahta diperintahkan Eni mengambil uang tersebut dari sekretaris Johannes di Graha BIP di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Jumat siang. Uang Rp 500 juta ini disebut merupakan penerimaan keempat sejak Desember 2017.

Eni Maulani Saragih disebut menerima uang pertama kali sebesar Rp 2 miliar. Pada Maret 2018 kembali menerima Rp 2 miliar, penerimaan ketiga sebesar Rp 300 juta pada Juni lalu dan penerimaan keempat Rp 500 juta saat OTT berlangsung.

Pemberian uang ini diduga untuk memuluskan proses penandatangan kerjasama terkait pembanguann PLTU Riau-1. Uang ini diduga sebagai komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dalam kasus ini KPK juga mengamankan suami Eni, M Al Khafidz untuk dimintai keterangan.

 

Reporter: Hari Ariyanti

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.