Sukses

Kasus E-KTP, KPK Periksa Eks Terpidana Korupsi Wa Ode Nurhayati

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati untuk kasus e-KTP. Apa kaitannya Wa Ode dalam kasus itu?

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati. Politikus PAN itu akan dimintai keterangan terkait kasus e-KTP dengan tersangka Markus Nari.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)" ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Ini merupakan pertama kalinya Wa Ode Nurhayati diperiksa terkait kasus yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Wa Ode sendiri merupakan mantan terpidana kasus korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (DPPIDT).

Pada perkara tersebut, Wa Ode divonis 6 tahun penjara dan baru dibebaskan pada Agustus 2017. Belum diketahui kaitan Wa Ode dalam kasus e-KTP ini.

Selain Wa Ode Nurhayati, penyidik juga akan memeriksa dua saksi lain yakni, yakni Staf Subdit Pengolahan Data Direktorat PIAK Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Rina Wahyuni dan mantan Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil Kemendagri Wisnu Wibowo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

8 Tersangka

KPK menjerat delapan tersangka dalam kasus e-KTP. Mereka antara lain, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kemudian mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Massagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Irman dan Sugiharto dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 11 tahun penjara. Sementara itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara. Sedangkan, persidangan Anang Sugiana Sudihardjo masih berlangsung. Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.