Sukses

Kembali Mangkir, KPK Ingatkan Eks Wabup Malang Kooperatif

Subhan kembali mangkir panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap izin pendirian tower yang menjerat Bupati nonaktif Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Wakil Bupati Malang Subhan bersikap kooperatif. Sebab, Subhan kembali mangkir panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap izin pendirian tower yang menjerat Bupati nonaktif Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa (MKP).

"Hari ini seharusnya dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi Subhan. Sebelumnya, pada 11 Juli 2018 yang bersangkutan tidak datang dan telah minta agar dijadwal ulang hari ini. Hingga sore ini, kami belum mendapat pemberitahuan dari saksi terkait alasan tidak bisa hadir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Dia mengingatkan agar saksi kooperatif dan dapat hadir besok Jumat sebagai penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya yang tidak dihadiri.

Kepada Subhan, kata dia, penyidik mengklarifikasi aliran dana terkait proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto. Febri menuturkan keterangan Subhan juga dibutuhkan untuk mengklarifikasi aliran dana kepada Mustafa.

"Terhadap saksi penyidik menglarifikasi terkait aliran dana dan pengetahuan saksi terkait proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dan aliran dana ke tersangka MKP," jelas Febri.

Sebagai informasi, pada 2 hingga 4 Juli 2018 KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Subhan. Namun, dia juga mangkir pemeriksaan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mustofa Kamal Pasa Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015.

"Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembagunan menara telekomunikasi ini adalah Rp 2,7 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 30 April 2018.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.