Sukses

Jaksa Tuntut Bupati Nonaktif Lampung Tengah 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Selain itu, Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Terdakwa dalam kasus suap kepada pimpinan DPRD Lampung Tengah itu juga dituntut agar hak politknya dicabut selama empat tahun.

"Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan," kata JPU KPK Ali Fikri membacakan tuntutan untuk Mustafa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu malam (11/7/2018).

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa H Mustafa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa H Mustafa selesai menjalani pidana," lanjutnya.

Selain itu, Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ali Fikri mengatakan Mustafa terbukti korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dalam hal ini ia didakwa terbukti memberi suap sebesar Rp 9,6 miliar rupiah kepada pimpinan DPRD Lampung Tengah.

Mustafa memberikan suap agar pimpinan DPRD menyetujui rencana pinjaman Pemkab Lampung Tengah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Syarat pinjaman salah satunya harus ada surat persetujuan dari pimpinan DPRD. Termasuk surat pernyataan persetujuan pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil oleh pemerintah pusat jika terjadi gagal bayar.

Dalam kasus ini, KPK juga telah mendakwa Wakil Ketua DPRD Natalis Sinaga menerima suap Rp 9,6 miliar dan Anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto menerima Rp 1 miliar.

Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa disebut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Pleidoi 16 Juli 2018

Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani memberi kesempatan kepada Mustafa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan pada 16 Juli 2018.

"Terhadap tuntutan tersebut diberi kesempatan pada saudara terdakwa untuk mengajukan pembelaan dan untuk itu kita sepakati waktunya pembelaan atau pledoi diberi kesempatan pada tanggal 16 atau hari Senin depan," tutupnya.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.