Sukses

Pemprov DKI Akan Cek Sumur Resapan dan Air di Kawasan Industri

Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan inspeksi kondisi sumur resapan dan air.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan inspeksi kondisi sumur resapan dan air. Kali ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin apel inspeksi di kawasan industri, Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).

Pemeriksaan itu dilakukan setelah beberapa waktu lalu dilakukan inspeksi di sepanjang kawasan Sudirman-Thamrin.

"Mulai hari ini, kami akan memeriksa bangunan-bangunan industri. Apakah mereka sudah (ada) sumur resapan, IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), dan pengolahan air tanah mereka sudah sesuai dengan aturan atau tidak," kata Anies saat apel Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Air Tanah di Pulogadung, Senin (9/7/2018).

Total terdapat 80 bangunan di kawasan industri Jakarta Barat dan Jakarta Timur yang akan diperiksa.

Menurut Anies, bila ditemukan pelanggaran, maka tidak akan diberikan sanksi langsung, melainkan pembinaan.

"Bukan langsung pada sanksi, ini berbeda dengan sekedar melanggar (lalu lintas) lalu diberi sanksi. Ini sebuah praktik yang sedang dinilai apakah praktiknya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum. Maka yang diperlukan bukan sekedar sanksi, yang diperlukan adalah perubahan di dalam mengelola. Karena itu pembinaan, jadi nanti ada paksaan pembinaan, di koreksi," kata dia.

Anies mengatakan, pemeriksaan apakah mereka memiliki sumur resapan dilakukan hingga 20 Juli 2018. Dalam satu hari ditargetkan ada 10 bangunan yang diperiksa.

"Pemeriksaan pun dipimpin oleh wali kota di tiap wilayah. Masing-masing wilayah terdiri atas lima kelompok. Sebanyak 120 petugas dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan," ucap Anies.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemilik Bangunan Diberi Informasi

Para pemilik bangunan telah diberi informasi mengenai adanya pemeriksaan. Pemprov DKI Jakarta pun telah mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor 911/-076.754 tertanggal 29 Juni 2018 tentang Pemberitahuan Pemeriksaan Bangunan Gedung.

"Kita lihat apakah dari tanggal 29 Juni hingga saat ini sudah ada perbaikan atau tidak," tambah Anies.

Anies menyatakan, inspeksi ini bukan fokus mencari pelanggar melainkan bagaimana membangun Jakarta menjadi kota yang ramah lingkungan.

"Hasil akhirnya bukan daftar pelanggar, melainkan daftar perbaikan dan kemajuan lingkungan hidup. Maka dari itu, harus ada perubahan perilaku berkegiatan di Jakarta, mulai dari ketertiban pengelolaan air limbah dan sumur resapan," ucap Anies.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.