Sukses

KPK Akan Periksa Abdul Malik Haramain Terkait Kasus E-KTP

Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus e-KTP dengan tersangka Markus Nari.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus e-KTP dengan tersangka Markus Nari.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/7/2018).

Abdul Malik Haramain yang merupakan politikus PKB ini disebut menerima uang bancakan e-KTP sebesar USD 37 ribu. Hal tersebut tertuang dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Selain Abdul Malik, penyidik juga memeriksa Kasubag Sistem dan Prosedur Ditjen Dukcapil Kemendagri Endah Lestari, mantan Kepala Biro Perencanaan Kemendagri Yuswandi A. Tumenggung, Staff PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Achmad Purwanto, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh.

Menurut Febri, mereka semua juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP Markus Nari. Dari saksi-saksi tersebut, Zudan tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Prof. Zudan juga dijadwalkan diperiksa hari ini. Namun telah mengirimkan surat ke KPK dan akan dijadwalkan ulang minggu depan," kata Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Delapan Tersangka

KPK menjerat delapan tersangka dalam kasus e-KTP. Mereka antara lain, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kemudian mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Massagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Irman dan Sugiharto dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 11 tahun penjara. Sementara itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara. Sedangkan, persidangan Anang Sugiana Sudihardjo masih berlangsung. Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.