Sukses

Kemenhub Lakukan Penilaian Terhadap Prima Unit Pelayanan Publik Bandara Sam Ratulangi

Penilaian pelayanan prima unit pelayanan publik Bandara Sam Ratulangi.

Liputan6.com, Manado Kualitas pelayanan bandara menjadi salah satu faktor yang dapat menentukan kepuasan pelanggan. Karena itu, pelayanan menjadi salah satu fokus dalam bisnis kebandarudaraan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan melalui perwakilannya beserta tim penilai dari Obudsmand dan YLKI, datang ke Bandara Sam Ratulangi Manado pada Selasa (3/7/2018) guna melaksanakan penilaian pelayanan prima unit pelayanan publik sektor transportasi tahun 2018 di wilayah Sulawesi Utara (Sulut). Sebelum melaksanakan penilaian secara langsung ke terminal Bandara Sam Ratulangi, mereka mengadakan rapat terkait penilaian itu.

Yusman selaku PTS General Manager Bandara Sam Ratulangi, dalam rapat memaparkan pelayanan publik yang ada di Bandara Sam Ratulangi Manado, mulai dari standar pelayanan, kesiapan SDM hingga penghargaan, fasilitas.

“Kami akan terus bekerja sama memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna jasa bandara dengan berbagai inovasi dan perbaikan fasilitas. Penilaian ini kiranya akan terus menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk ke depannya dapat lebih baik lagi,” ujarnya.

Dalam hal penilaian sendiri ada 30 unsur yang akan didalami, diantaranya terkait kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, serta konsultasi dan pengaduan.

“Kami ke sini dalam rangka penilaian pelayanan publik, terakhir kami lakukan di 2016. Namun, pada tahun lalu juga kami ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Akan ada perbedaan indikator penilaian tahun ini, selain itu penilaian akan lebih mendetail sesuai peraturan menteri terbaru yang telah ditentukan,” ujar Dwi Triswanto, tim pendamping dari Kementerian Perhubungan.

Sebagai bentuk komitmen Bandara Sam Ratulangi dalam memberikan pelayanan yang baik, pada Maret 2018 telah dilaksanakan penyusunan standar pelayanan yang melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, dan pihak terkait lainnya. Selanjutnya, standar pelayanan tersebut dikukuhkan melalui berita acara yang ditandatangani oleh General Manager, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulut, Perwakilan Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII, Perwakilan Mitra Kerja, Perwakilan masyarakat sekitar, perwakilan pemerintah, perwakilan airlines, dan perwakilan groundhandling.

Adanya standar pelayanan dimaksudkan agar pelayanan di Bandara Sam Ratulangi Manado sesuai dengan prosedur, juga untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat yang ditunjukkan dengan nilai indeks kepuasan konsumen. Guna menerapkan standar pelayanan tersebut, Bandara Sam Ratulangi menetapkan maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan telah ditetapkan.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.