Sukses

KPU Tetap Gunakan PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Sebagai Patokan

Bila saat proses verifikasi calon yang diajukan tidak memenuhi syarat akan dikembalikan kepada parpol yang merekomendasikan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut Peraturan KPU (PKPU) yang telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tetap menjadi dasar pendaftaran calon legislatif atau caleg di Pemilu 2019.

Dia mengatakan pihaknya akan tetap menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) bila memang terdapat pihak yang mengajukan judicial review atau uji materi.

"PKPU ini tidak diubah. Jadi PKPU ini tetap dijalankan, kalau memang ada yang ingin mengajukan perubahan maka bisa melakukan ke MA," kata Arief di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).

Karena hal itu, dia menyebut KPU akan tetap memproses pendaftaran caleg yang telah diajukan setiap parpol. Namun, bila saat proses verifikasi calon yang diajukan tidak memenuhi syarat akan dikembalikan kepada parpol yang merekomendasikan.

"Di dalam PKPU pendaftarannya bisa diterima, semua bisa diterima sampai dengan diverifikasi. Kalau diverifikasi tidak memenuhi syarat, iya kita kembalikan kemudian diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti," ucapnya.

Arief menyebut hal tersebut senada dengan adanya proses uji materi yang diajukan ke MA. Sebab, bila MA menerima uji materi KPU akan tetap melanjutkan proses pendaftaran bakal calon legislatif.

"Jika JR memutuskan boleh dimasukkan, iya kita masukan. Kalau JR ternyata membenarkan apa yang diatur dalam PKPU, tentu tidak bisa kita masukkan," jelasnya.

Yang jelas, Arief mengharapkan MA nantinya dapat memproses bila terdapat gugatan mengenai pasal dalam PKPU. Sebab, menurut Arief, keputusan yang cepat tidak akan menggangu tahapan pendaftaran bakal caleg.

"Kalau putusan keluar sebelum daftar caleg tetap (ditetapkan), nggak akan menganggu tahapan," kata Arief.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengecekan Dokumen

Kendati begitu, dia menyebut pihaknya akan tetap menghormati keputusan MA. Arief mengaku tidak mengetahui pihak mana yang telah mengajukan uji materi terkait pasal dalam PKPU.

"Kalau Pileg DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota tidak tahu. Tapi kalau DPD, setahu saya ada yang mengajukan," ucap dia.

Sementara itu, Arief menyatakan proses verifikasi pendaftaran caleg dilakukan pada 5-18 Juli 2018. Dia mengatakan dalam proses pendaftaran hanya tahap pengecekan kelengkapan dokumen.

"Begitu nggak lengkap, dikembalikan. Tapi verifikasi itu memeriksa isi berkas, saat diperiksa, nggak ada keterangan (mantan terpidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak) itu misalnya, berarti diterima saat pendaftaran," jelas Arief.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.