Sukses

Ditahan KPK, Bupati Bener Meriah Akui Menyuap Gubernur Aceh

Ahmadi yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK mengaku akan bersikap kooperatif.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bener Meriah Ahmadi rampung menjalani pemeriksaan awal pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahmadi langsung ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/7/2018).

Selain Ahmadi, tersangka Syaiful Bahri yang merupakan pengusaha ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Ahmadi dan Syaiful terjerat kasus dugaan suap terkait pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Ahmadi yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK mengaku akan bersikap kooperatif. Orang nomor satu di Kabupaten Bener Meriah itu bahkan tak menampik atas pemberian suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

"Saya mengakui semua yang saya kerjakan. Yang menyerahkan (uang suap ke Irwandi) itu kalau tidak salah ajudan saya, sama pengusaha dari kabupaten saya," kata Ahmadi.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Diduga sebagai penerima suap yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan dua orang pengusaha Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Ahmadi diduga memberikan uang Rp 500 juta kepada Irwandi. Uang itu merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA.

Atas perbuatannya, Irwandi, Hendri dan Syaiful sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Ahmadi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.