Sukses

KPK Periksa Gubernur Aceh Terkait Korupsi Dana Otonomi Daerah

Juru Bicara KPK membenarkan bahwa Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah, diperiksa KPK terkait korupsi dana otonomi daerah.

Liputan6SCTV, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi, dalam operasi tangkap tangan, Selasa 3 Juli kemarin. Sejumlah awak media berusaha mengabadikan Irwandi Yusuf, yang tengah berada di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Mapolda Aceh, Selasa malam. Namun belum ada keterangan resmi dari KPK maupun polisi mengenai status Irwandi.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (7/4/2018), Irwandi dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dan delapan orang lainnya. Operasi tangkap tangan (OTT) tersebut diduga terkait korupsi dana otonomi khusus Aceh.

Operasi tangkap tangan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/7/2018) dini hari. Selain menangkap 10 orang, Penyidik KPK juga mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Menurut Febri, hingga Selasa malam, 10 orang tersebut masih diperiksa di Mapolda Aceh. Namun, Febri belum bersedia mengungkap kasus apa yang menjerat dua kepala daerah di Aceh tersebut.

Ditambahkan Febri, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum ke-10 orang yang terjaring operasi tangkap tangan di Aceh tersebut. (Galuh Garmabrata)