Sukses

Ini Situasi yang Bisa Ubah PKPU soal Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg

Menurut Arief Budiman, terdapat sejumlah situasi dan kondisi yang bisa membuat KPU mengubah peraturannya sendiri ketika tahapan pemilu sudah berjalan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) yang telah ditetapkan dapat diubah. KPU pun baru saja memberlakukan PKPU perihal pencalonan anggota legislatif untuk Pemilu 2019 termasuk larangan mantan terpidana korupsi menjadi caleg.

"Peraturan itu kan bukan sesuatu yang mati. Mau diubah, bisa. Tapi cara mengubahnya ada mekanismenya," ujar Arief di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa 3 Juli 2018.

Dia menuturkan, terdapat dua cara mengubah aturan tersebut. Cara pertama yakni internal KPU sendiri. "Wong KPU yang buat maka bisa juga mengubahnya," tutur Arief. Cara kedua, dengan pihak lain mengajukan uji materi atau judicial review.

Arief menyatakan, meski peraturan tersebut telah resmi diberlakukan, KPU tetap membuka ruang untuk berdiskusi dengan berbagai pihak.

Menurut dia, terdapat sejumlah situasi dan kondisi yang bisa membuat KPU mengubah peraturannya sendiri ketika tahapan pemilu sudah berjalan. Namun dia menegaskan, pasti ada alasan logis atau rasional sehingga PKPI tersebut harus diubah.

"Misal ada putusan MK. PKPU mengatakan A, MK memutus untuk hal yang sama, harus B. Maka KPU mengubah PKPU," sebut Arief.

"Kedua, dalam perjalanannya, KPU melihat 'wah nggak tepat harusnya pakai yang ini'. KPU melakukan rapat mengubah, boleh. Jadi ada kejadian, putusan hukum baru. Begitu," sambungnya.

Namun, Arief menyangkal lembaganya akan takluk dengan tekanan yang bersifat politik untuk mengubah PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu. Dia menegaskan, fakta logis atau rasional lah yang dapat mengubah peraturan tersebut.

"Enggak. KPU secara mandiri. Kalau direvisi bukan karena tekanan. Pasti karena ada fakta yang logis rasional yang membuat itu," Arief menegaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Resmi Teken

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemilihan anggota legislatif resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Peraturan yang memuat larangan mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif tersebut telah diteken oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Informasi itu disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Selasa 3 Juli 2018 malam. Ia menjelaskan, terdapat perubahan redaksional PKPU.

Sebelumnya, aturan larangan eks narapidana korupsi terletak dalam Pasal 7 tentang Persyaratan Bakal Calon, dalam bagian ketiga, Bab II mengenai Pengajuan Bakal Calon.

Setelah diundangkan, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 4, dalam ketentuan Umum, bagian pertama dalam Bab II mengenai Pengajuan Bakal Calon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.