Sukses

Ditangkap Polisi, Mister Cakil Peretas Situs Bawaslu Berusia 18 Tahun

Peretas situs Bawaslu juga melakukan hal yang sama ke 60 situs lain.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipid Siber) Bareskrim Polri menangkap pelaku peretas (hacker). Pelaku meretas situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial DS alias Mister Cakil. Ia masih berumur 18 tahun.

"Pelaku dengan sengaja melakukan defacing atau hacking pembobolan atau penerobosan secara ilegal terhadap website http://inforapat.bawaslu.go.id," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).

Motif remaja tersebut melakukan peretasan hanya iseng. DS diamankan oleh aparat kepolisian pada Sabtu (30 Juni 2018) lalu di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Motifnya iseng mencoba firewall atau sistem keamanan dari website Bawaslu," jelasnya.

DS ternyata juga pernah meretas 60 firewall situs seperti situs DPRD Banten dan situs belanja online dalam dan luar negeri. Kendati demikian, polisi masih melakukan pendalaman terhadap DS untuk mengetahui apa pekerjaan dan latar pendidikan dari pelaku.

"Ini masih dalam pendalaman Bareskrim kita belum tahu. Nanti tahu-tahu dia belajar sama siapa sama siapa enggak tahu kita," tegasnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Dari tangan DS, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah handphone, dua kartu SIM, dua micro SD berkapasitas 16 Gigabyte dan sebuah akun Facebook atas nama Muhammad Acil (Alone).

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal pasal 46 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 30 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 dan atau pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 49 jo pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 50 jo pasal 22 huruf B undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Reporter: Nur Habibie

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.