Sukses

Dukung Larangan Eks Koruptor Nyaleg, PAN Sebut Rencana Angket Berlebihan

Zulkifli mengatakan, PKPU tersebut bisa sebagai dasar penilaian masyarakat terhadap partai pengusung calon anggota legislatif.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Karena hal itu, dia menilai rencana pengajuan angket PKPU sangat berlebihan. Seharusnya semua pihak dapat menghormati keputusan itu.

"Saya kira Pansus Angket berlebihan itu. Sama juga menurut saya mengada-ada, kita hormati saja KPU," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).

Apalagi, saat ini pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum mengundangkan PKPU tersebut, sehingga tak perlu diributkan.

"Kalau memang mau mendaftarkan (caleg), kalau ditolak KPU bisa proses ke Bawaslu," ucap Zulkifli.

Dia mengatakan, PKPU tersebut bisa sebagai dasar penilaian masyarakat terhadap partai pengusung calon anggota legislatif. Tak hanya itu, dia juga menyebut larangan itu sebagai bentuk pencegahan terhadap masuknya caleg yang tidak berkompeten.

"Saya kira ada bagusnya, waktu dulu saya menolak keras. Tapi itu salah satu pencegahan, karena saya dengar banyak juga yang begitu mau didaftarkan. Kan nanti DPR jadi sasaran lagi kan. Belum maju saja DPR jadi sasaran lagi," jelas Zulkifli.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Baru Sebatas Wacana

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Achmad Badowi mewacanakan digulirkannya angket terkait telah dikeluarkannya PKPU yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Sebab, kebijakan itu diduga melanggar beberapa undang-undang.

Dia mengatakan, opsi digulirkannya angket tersebut sudah menjadi pembicaraan informal di internal Komisi II DPR dan tidak menutup kemungkinan akan terwujud kalau masalah tersebut tidak ada penyelesaiannya.

Hal itu menurut anggota Komisi II DPR itu sama ketika Panitia Khusus Hak Angket terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digulirkan tahun 2009 yang berawal dari obrolan informal.

"Namun sampai saat ini belum ada yang mengajukan secara resmi atau tertulis, hanya sebatas wacana. Namun kami mencoba mencari solusi terbaik," ujar Achmad Baidowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.