Sukses

Usut Kasus Korupsi E-KTP, KPK Akan Periksa Aburizal Bakri

Aburizal Bakrie akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Mantan Ketua Umum Golkar itu bakal dimintai keterangan terkait kasus korupsi e-KTP.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Massagung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/7/2018).

Selain Aburizal Bakrie, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR Fraksi PKS Tamsil Linrung, Politikus PDIP Yasonna Hamonangan Laoly, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, dan Mulyadi untuk selidiki kasus korupsi e-KTP.

"Mereka juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM," kata Febri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Delapan Tersangka

KPK menjerat delapan tersangka dalam kasus e-KTP. Mereka antara lain, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kemudian mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Massagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Irman dan Sugiharto telah dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 8 tahun penjara. Sementara itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor.

Sedangkan, persidangan Anang Sugiana Sudihardjo masih berlangsung. Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.