Sukses

Terdakwa Kasus E-KTP Anang Sugiana Kembalikan USD 300 Ribu ke KPK

Pengembalian uang itu akan mengurangi jumlah uang pengganti yang nanti diputuskan oleh majelis hakim Tipikor.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP, Anang Sugiana Sufihardjo, telah mengembalikan uang USD 300 ribu atau kurang lebih Rp 4 miliar. Hal ini diketahui dari surat tuntutan Anang yang dibacakan jaksa KPK.

"Ada sebagian pengembalian yang sudah dilakukan oleh terdakwa Anang pada KPK. Ada di tuntutan, hampir sekitar kalau disebutkan ada yang dalam bentuk dolar AS sekitar USD 300 ribu dan ada yang dalam bentuk rupiah, tapi nanti bisa dicek lagi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (29/6/2018).

Menurut dia, pengembalian uang itu akan mengurangi jumlah uang pengganti yang nanti diputuskan majelis hakim Tipikor. Selain itu, pengembalian uang juga dapat menjadi salah satu faktor untuk meringankan hukuman mantan Dirut PT Quadra Solutions itu.

"Nanti tentu akan dihitung sebagai faktor pengurang di putusan nanti ya. Kalau KPK kan sudah jelas nanti kalau sudah terbukti ada pengembalian uang pada KPK maka itu akan jadi faktor yang mengurangi ganti kerugian yang harus dibayar," jelas Febri.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Anang Sugiana Sudiharjo 7 tahun penjara atas korupsi proyek e-KTP. Direktur Utama PT Quadra Solution itu dianggap bersalah dengan memperkaya diri sendiri atau korporasinya dari pengerjaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa pidana 7 tahun denda Rp 1 miliar atau pidana enam bulan kurungan," ucap Jaksa Lie Putra Setyawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Anang Sugiana dianggap terbukti menjadi keran uang korupsi untuk Setya Novanto sebesar USD 7,3 juta dari proyek tersebut. Uang-uang itu kemudian disebar melalui berbagai money changer agar menghindari deteksi perbankan.

Anang Sugiana juga dituntut membayar uang pengganti Rp 39,392 miliar. Uang tersebut harus dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar sebagaimana ketetapan, aset milik Anang akan dilelang.

Jika nilai aset tidak mencapai jumlah uang pengganti, pidana digantikan dengan pidana penjara 7 tahun.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.