Sukses

Menaker Terima Kerja Sama Australia Hentikan Pengiriman PMI Ilegal dan Perdagangan Manusia

Australia ajak kerja sama atasi human trafficking dan penarikan pekerja anak.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri, menyambut positif tawaran kerja sama pemerintah Australia untuk menghentikan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan perdagangan manusia (human trafickking) yang masih terjadi di Indonesia. Tawaran ini disampaikan oleh Duta Besar Australia untuk Indonesia, Gary Quinlan AO, dan Government Strategist Walk Free Foundation--bergerak di bidang antiperbudakan modern dan penghentian pengiriman PMI serta penarikan pekerja anak--Chris Evans, saat bertemu Menaker Hanif di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Guna mendukung kerja sama tersebut, pemerintah akan melibatkan Organisasi Masyarakat (Ormas) lintas agama dalam menyosialisasikan kebijakan pemerintah tentang human trafficiking, penarikan kerja anak, serta PMI ilegal.

“Kita sambut tawaran kerja sama ini dengan baik.  Sosialisasi kebijakan pemerintah akan lebih efektif apabila pendekatannya dilakukan melalui Ormas," ujar Hanif, yang didampingi Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dan Direktur Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker, Soes Hindharno.

Indah Anggoro Putri menambahkan, Walk Free Foundation telah memiliki program untuk menyosialisasikan dan kampanye karena memiliki jaringan luas dengan Ormas lintas agama di Indonesia. Universitas Paramadina bersama dengan Global Freedom Network Australia telah berkomitmen bersama tokoh lintas agama (NU, Muhammadiyah, Persatuan Gereja Indonesia) dan Wapres Jusuf Kalla terkait antiperbudakan modern pada 14 Maret 2017 di Jakarta.

Sementara itu, Soes Hindharno mengatakan, Indonesia sendiri telah memiliki berbagai program dan kebijakan untuk mencegah PMI ilegal dan human trafficking. Diantaranya, Satgas Pencegahan PMI Non prosedural di 21 daerah yang rawan terjadi tindak perdagangan orang dengan modus penempatan PMI.

"Satgas ini ada di daerah-daerah tersebut dan melibatkan berbagai unsur, seperti Polri, Imigrasi, Pemda, dan sebagainya," ucapnya.

Selain itu, Indonesia juga memiliki Program Desa Migran Produktif (Desmigratif) di desa-desa kantong PMI. Ada empat pilar utama yang diusung oleh Program Desmigratif, yaitu membentuk pusat layanan migrasi di desa tempat PMI berasal, menumbuhkembangkan usaha-usaha produktif PMI dan keluarganya, memfasilitasi pembentukan Rumah Belajar Desmigratif, serta memfasilitasi pembentukan dan mengembangkan Koperasi/Lembaga Keuangan.

Menurut Soes, dengan adanya Desmigratif, kasus PMI Nonprosedural dapat ditekan. Sebab, melibatkan pemerintah desa dalam proses penempatan.

"Desmigratif ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena program ini belum ada di negara-negara lain," kata dia.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini