Sukses

Tahanan Kasus Korupsi Menang di Pilkada, Ini Kata KPK

Meski saat ini ditahan KPK, calon petahana Syahri Mulyo unggul atas pesaingnya, Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko), dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus melanjutkan proses hukum para calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi, meski menang dalam Pilkada Serentak 2018. KPK menegaskan akan tetap memproses para tersangka itu sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"KPK akan memisahkan antara proses politik tersebut silakan berjalan di koridornya dengan proses hukumnya. Jadi calon kepala daerah terbaik yang sudah ditahan atau pun belum ditahan oleh KPK yang sudah jadi tersangka tetap akan diproses sesuai undang-undang tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (29/6/2018).

Menurut dia, KPK akan fokus terhadap isu politik uang saat Pilkada Serentak 2018 berlangsung. KPK pun berharap agar kepala daerah yang terpilih merupakan pemimpin yang berintegritas dan bersih dari politik uang.

"Concern KPK tentu lebih pada agar nanti pemimpin-pemimpin daerah itu memang adalah pemimpin yang punya integritas dan proses yang berjalan dengan benar atau dengan bersih ya tidak ada politik uang atau sejenisnya. Namun lembaga yang berwenang untuk itu adalah KPU, Bawaslu atau kepolisian yang akan memproses hal tersebut," jelas Febri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahanan KPK Menang di Pilkada

Seperti diketahui, meski saat ini ditahan KPK, calon petahana Syahri Mulyo unggul atas pesaingnya, Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko), dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018.

Dari 100 persen total suara yang masuk, pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo yang diusung PDIP dan NasDem ini meraih 59,8 persen suara hasil quick count berdasarkan hitungan KPU Tulungagung maupun desk Pilkada Pemkab Tulungagung.

Sedangkan pasangan Margiono-Eko Prisdianto yang diusung sembilan parpol hanya memperoleh 40,2 persen suara.

Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno (SUT), dan dua pihak swasta, Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung. Diduga pemberian dari Susilo kepada Bupati Tulungagung sebesar Rp 1 miliar.

Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung sudah menerima Rp 500 juta, dan Rp 1 miliar. Total pemberian uang kepada Bupati Tulungangung Rp 2,5 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.