Sukses

Kadishub Samosir Jadi Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Salah satu alasan polisi menetapkan tersangka NS karena dia mengetahui persis kejadian tersebut. Terlebih dia yang telah memberikan izin berlayar kapal tersebut.

Liputan6.com, Medan - Polisi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, NS, menjadi tersangka terkait tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun pada Senin (18/6/2018). NS dinilai lalai dalam insiden tenggelamnya kapal yang diduga mengangkut ratusan penumpang tersebut.

"Oh sudah ada ternyata. Dari pak Dirkrimum tingkatannya dari Kabid ASDP sekarang mengarah ke Kadishub (jadi tersangka) dianggap lalai," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (28/6/2018).

Mantan Kapolda Papua ini menjelaskan, salah satu alasan pihaknya menetapkan tersangka NS karena dia mengetahui persis kejadian tersebut. Terlebih dia yang telah memberikan izin berlayar kapal tersebut.

"Sekarang lima (tersangka) ya. Kadishub Kabupaten Samosir. Umumnya ada disitu karena surat izin berlayar pengawasan dan sebagainya itu diserahkan ke Kabupaten karena ini kan hasil penjelasan dari Kepala Dinas Provinsi," jelasnya.

Menurut dia, terkait penanganan kapal tersebut berkaitan dengan tanggugjawab dari para pihak seperti nahkoda kapal, operator dan juga pihak regulator.

"Yang tanggungjawab saja sebenarnya dari para pihak. Misal nahkoda kapal kemudian operator dan juga pihak regulator kemudian bersanding langsung dengan yang dianggap sebagai kelalain dan kelemahan dalam rangka pengawasan keselamatan daripada penumpang," ujarnya.

Dia menambahkan, tim gabungan sedikit mengalami kesulitan dalam mencari kapal tersebut seperti masalah alam dari Danau Toba itu sendiri. "Jarak pandang terbatas, kedalaman, dan struktur dalam air laut ada ganggang sangat menyulitkan, tapi itu sedang diupayakan, karena perintah dari presiden harus dioptimalkan. Kita sedang upayakan," kata dia.

Paulus memastikan akan menambah atau memperpanjang waktu pencarian Kapal KM Sinar Bangun yang tenggelam. Hal itu dikarenakan sudah mendapat atensi langsung dari pemerintah pusat.

"Harusnya beberapa hari lalu sudah dihentikan menurut UU, tapi karena atensi kita smeua kita masih lanjutkan berdasarkan petujuk pimpinan (pusat)," ucapnya.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana. "Ancamannya pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar," tandasnya. 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penambahan Personel Evakuasi

Badan SAR Nasional (Basarnas) kembali memperpanjang pencarian dan evakuasi Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba.

Kepala Kantor SAR Medan, Budiawan mengatakan, perpanjangan ini merupakan yang kedua dilakukan, setelah sebelumnya juga sudah dilakukan. Perpanjangan kali ini dilakukan mulai 28 Juni hingga 30 Juni 2018 berdasarkan keputusan Kepala Basarnas, Muhammad Syaugi.

"Ini pencarian hari ke-11. Operasi perpanjangan diputuskan pada Rabu, 27 Juni 2017 pukul 18.00 WIB, kemarin," kata Budiawan.

Dijelaskannya, penambahan waktu pencarian korban dan bangkai Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam pada 18 Juni 2018, untuk memaksimalkan proses pencarian para. Basarnas mengerahkan seluruh alat dan personel yang dimiliki untuk pencarian.

"Tadi pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB tim sempt mengalami kendala. Di sini (Danau Toba) cuaca buruk. Tim mulai bergerak melakukan pencarian setelah pukul 08.00 WIB. Pencarian menggunakan Remotely Operated Vehicle (ROV)," jelasnya.

300 Personel Dikerahkan

Budiawan menyebut, selain menggunakan ROV, untuk mengangkut benda besar yang diduga bangkai KM Sinar Bangun, Basarnas juga menggunakan pukat harimau milik nelayan yang didatangkan dari Kota Sibolga, Belawan, dan Kota Medan.

Tidak hanya itu, untuk pencarian korban dan bangkai KM Sinar Bangun, tim SAR gabungan mendapat bantuan 300 personel. Penambahan diturunkan untuk proses pengoperasionalan pukat harimau, yang nantinya mengangkut benda besar diduga bangkai KM Sinar Bangun.

Selain itu, tim juga mengerahkan tiga unit helikopter dari Basarnas, Polri, dan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Helikoptet ini untuk menyisir dan memantau lokasi pencarian dari udara.

"Kita juga dapat bantuan relawan dari Pemkab Samosir sebanyak 50 personel. Kekuatan kita harus ditambah, karena pukat ini perlu banyak orang yant menarik," terang budiawan.

 

3 dari 3 halaman

Berusaha Sekuat Tenaga

Budiawan memastikan, tim SAR gabungan terus berusaha sekuat tenaga dan segala cara. Pihaknya juga terus melakukan penyisiran di permukaan air menggunakan perahu karet. Pihaknya juga berharap doa keluarga dan masyarakat aga ROV dan pukat harimau maksimal digunakan.

"Titik diduga bangkai kapal akan ditarik menggunakan pukat harimau, kemudian dibantu kapal besar untuk proses penarikannya. Kondisi kedalamannya mencapai 490 meter," sebutnya.

Korban KM Sinar Bangun yang berhasil dievakuasi dan diselamatkan sebanyak 21 orang, 3 orang dalam keadaan meninggal dunia. Sementara 155 orang lainnya masih hilang. Jumlah penumpang yang dirilis sesuai dengan data antemortem diterima tim DVI Polda Sumut sebanyak 125 orang.

Polda Sumut juga menetapkan 4 orang tersangka, yakni nakhoda KM Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra. Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang, dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.