Sukses

Uji Coba Perluasan Ganjil-Genap Jakarta Dimulai 2 Juli 2018

Selain di Jalan Arteri, perluasan ganjil-genap juga diberlakukan di pintu tol.

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Asian Games 2018, Dishub DKI Jakarta akan menerapkan perluasan kebijakan ganjil genap di jalan arteri Jakarta.

Semula, hanya di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, kini diperluas hingga Jalan Benyamin Sueb, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan S Parman, Jalan Rasuna Said, Jalan MT Haryono dan Jalan Metro Pondok Indah.

“Kebijakan ganjil genap ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB,” kata Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah pada keterangan pers, Kamis (28/6/2018).

Selain di Jalan Arteri, perluasan ganjil-genap juga diberlakukan di pintu tol, yaitu penambahan di Pintu Tol Tambun dari semula hanya Bekasi Barat dan Bekasi Timur (Jalan Tol Jakarta Cikampek) serta penambahan di Pintu Tol Dawuan dari semula hanya Pintu Tol Cibubur (Jalan Tol Jagorawi).

Uji coba perluasan ganjil genap di Jalan Arteri akan dimulai pada 2 Juli hingga 31 Juli 2018. “Sedangkan pemberlakuan perluasan Ganjil Genap mulai tanggal 1 Agustus 2018,” katanya

Andri menyebut ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian di kebijakan ganjil-genap. Di antaranya kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kendaraan Pengecualian

Berikut kendaraan yang tidak terkena kebijakan tersebut:

1. Presiden RI/ Wakil Presiden RI

2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat/ DewanPerwakilan Daerah; dan

3. Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial.

4. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

5. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan Atlit dan Official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games;

6. Kendaraan pemadam kebakaran;

7. Kendaraan ambulans;

8. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);

10. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;

11. Sepeda motor;

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank).

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.