Sukses

Tjahjo Terdaftar di Pilkada Jateng Meski Ber-KTP DKI, Ini Kata KPU

Tjahjo terdaftar sebagai pemilih di TPS 10 Kelurahan Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Liputan6.com, Pontianak - Komisioner KPU Viryan Azis menegaskan petugas pencocokan dan penelitian daftar pemilih di Kota Semarang telah melakukan kegiatan sebagaimana mestinya di kediaman Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Ini terkait dengan Mendagri Tjahjo Kumolo yang terdaftar sebagai pemilih di Kota Semarang," kata Viryan Azis di Pontianak, Rabu.

Ia melanjutkan, petugas pencocokan dan penelitian (coklit) saat melakukan kegiatan di kediaman Tjahjo Kumolo, mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa tidak ada yang tahu secara persis mengenai kepastian kepindahan alamat Mendagri ke Jakarta.

"Sudah pindah atau belum ke Jakarta, karena informasinya demikian," ujar Viryan.

Petugas coklit itu kemudian berkonsultasi ke kelurahan setempat. Pihak kelurahan juga tidak ada dokumen pindah atas nama Tjahjo Kumolo dan keluarga ke Jakarta.

Berdasarkan hal itu, untuk menjaga hak politik, nama Tjahjo Kumolo tidak dicoret dan tetap masuk dalam daftar pemilih di Kota Semarang, Jawa Tengah.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di liputan6.com.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Klarifikasi di TPS

Sebelumnya, saat berkunjung ke Semarang, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku terdaftar sebagai pemilih di dua wilayah, yakni Jakarta dan Semarang di Jawa Tengah.

"Saya dan beberapa keluarga saya sudah tiga tahun ber-KTP Jakarta, tapi di sini saya masih terdaftar. Maka saya ke TPS ini mau mengklarifikasi bahwa saya tidak menggunakan hak pilih saya di Pilgub Jateng," kata Tjahjo di Semarang, Rabu.

Tjahjo terdaftar sebagai pemilih di TPS 10 Kelurahan Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Bersama dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Mendagri memastikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bahwa surat C-6 miliknya tidak disalahgunakan.

"Pak Tjahjo ini proaktif, memastikan tidak disalahgunakan. Jadi yang penting hari ini Surat C-6 harus ditarik lagi," kata Abhan.

Usai melakukan pemantauan pemungutan suara di sejumlah TPS di Kota Semarang, Mendagri beserta rombongan menuju ke Demak untuk memantau pelaksanaan pilkada.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.