Sukses

Alasan Pelaku Siram Air Keras kepada Janda di Ponorogo

Kurang dari 24 jam, pelaku penyiraman air keras kepada seorang janda di Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Liputan6SCTV, Ponorogo - Kurang dari 24 jam, pelaku penyiraman air keras kepada seorang janda di Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (27/6/2018), aparat Polres Ponorogo menangkap Imam Hidayat, warga Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Ponorogo. Pria berumur 53 tahun tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya, di Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menyiram air keras karena cemburu dan sakit hati lantaran cintanya diputus oleh korban Ignatia Indrayani Yustiningsih, janda berusia 24 tahun, warga Desa Ngebel, Ponorogo.

Padahal, pelaku yang sudah beristri dan memiliki satu orang anak ini telanjur cinta mati kepada korban, dan sudah mengeluarkan banyak uang untuk kebutuhan hidup sang janda. Motif pelaku agar wajah korban rusak dan tidak meninggalkan dirinya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP, tentang dugaan penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Galuh Garmabrata)