Sukses

Hakim Kabulkan Pencabutan Gugatan Class Action Warga Kampung Akuarium

Hakim Taryan melanjutkan, dengan menimbang pasal 272, seluruh biaya perkara sebesar Rp 316.000 dibebankan kepada pihak penggugat.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat Taryan Setiawan mengabulkan pencabutan gugatan class action (perwakilan kelompok) yang diajukan warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.

Hakim Taryan mengatakan, pencabutan gugatan yang diajukan warga didasari oleh ditandatanganinya Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 878 th 2018 tentang gugus tugas pelaksanaan penataan kampung dan masyarakat.

"Menimbang pasal 271, penggugat dapat mencabut perkaranya asal hal itu dilakukan sebelum diberikan jawaban setelah ada jawaban maka pencabutan perkara hanya dapat terjadi dengan persetujuan pihak lawan," kata Hakim Taryan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).

Hakim Taryan melanjutkan, dengan menimbang pasal 272, seluruh biaya perkara sebesar Rp 316.000 dibebankan kepada pihak penggugat.

"Karena permohonan penggugat mencabut gugatan dikabulkan maka sesuai pasal 272 kepada penggugat dibebani untuk membayar ongkos perkara," imbuh Hakim Taryan.

Di akhir persidangan pencabutan gugatan class action warga Kampung Akuarium, Hakim Taryan pun resmi menyatakan gugatan penggugat tersebut dicabut.

"Dua memerintahkan kepada panitera Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan gugatan nomor perkara 532. Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim," tutup Hakim Taryan sambil mengetuk palu sidang.

Pantauan Liputan6.com, puluhan warga Kampung Akuarium yang hadir langsung mengucap syukur. Tak berselang lama mereka pun saling bersalaman dan saling menguatkan untuk tetap tinggal di kampung Aquarium.

"Alhamdulillah. Terima kasih Tuhan sudah dikabulkan," seru warga.

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugatan Warga

Sebelumnya warga Kampung Aquarium menggugat Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Utara, Kapolri, Panglima TNI dan Kepala BPN. Dalam gugatan tersebut warga mengajukan dalil-dalil antara lain, tidak pernah melakukan musyawarah dengan warga.

Yang kedua warga juga menggugat soal tidak pernahnya diberikan pemberitahuan yang cukup sebelum penggusuran, ketiga, tidak pernah memberi tahu tujuan penggusuran dan keempat melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap warga.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.